;

Pajak Juga Bidik E-Commerce di Medsos

Pajak Juga Bidik E-Commerce di Medsos

Ditjen Pajak menegaskan bahwa upaya mengejar penerimaan pajak bagi pelaku ekonomi digital tidak hanya menyasar para penjual di marketplace, tetapi juga seluruh aspek ekonomi digital, seperti media sosial, tekfin, dan lainnya. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak mengatakan, fokus pemerintah adalah menertibkan administrasi dan tidak ada aturan pajak baru. Aturan yang berlaku tetap sama, yakni 0,5% dari peredaran bruto bagi pengusaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Namun demikian, ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, pemerintah bakal kesulitan mencari potensi pajak di media sosial. Untuk itu ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu mengharuskan perusahaan media sosial melaporkan jumlah penjual dan melakukan razia.

Download Aplikasi Labirin :