Pajak Juga Bidik E-Commerce di Medsos
Ditjen Pajak
menegaskan bahwa upaya mengejar penerimaan pajak bagi pelaku ekonomi digital
tidak hanya menyasar para penjual di marketplace, tetapi juga seluruh aspek
ekonomi digital, seperti media sosial, tekfin, dan lainnya. Direktur
Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak mengatakan, fokus pemerintah
adalah menertibkan administrasi dan tidak ada aturan pajak baru. Aturan yang
berlaku tetap sama, yakni 0,5% dari peredaran bruto bagi pengusaha dengan
omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Namun demikian, ketua umum Asosiasi
E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, pemerintah bakal kesulitan mencari
potensi pajak di media sosial. Untuk itu ada dua cara yang bisa dilakukan
pemerintah, yaitu mengharuskan perusahaan media sosial melaporkan jumlah
penjual dan melakukan razia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023