;

Navigasi Perpajakan, Unifikasi SPT Masa Bakal Diterapkan

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 01 Aug 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Unifikasi SPT Masa Bakal Diterapkan

Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan WP. Salah satunya dengan melakukan penyatuan empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT. Empat jenis SPT yang akan disederhanakan itu mencakup SPT Masa PPH Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Unifikasi SPT akan membantu otoritas dalam melakukan pengawasan karena memiliki data yang akurat. 

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :