Perluasan Objek Pajak, Pemerintah Turunkan Baseline PTKP
Di tengah guyuran insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, pemerintah menyusun kebijakan yang menekan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini ditandai dengan rencana penurunan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang terdapat di dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen awal rancangan draf itu menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas PTKP diturunkan menjadi minimal Rp36 juta. Namun demikian, jika dibandingkan dengan baseline yang berlaku saat ini yang diterbitkan pada 2016 lalu, yakni di angka Rp54 juta atau untuk wajib pajak berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, angka ini tentu lebih rendah.
Rencana pemerintah yang akan menurunkan baseline PTKP menjadi Rp36 juta, merupakan keputusan yang perlu ditinjau ulang. Selain tidak proporsional dan tidak adil, keputusan tersebut justru bisa mendelegitimasi peran pajak sebagai alat untuk meredistribubsi pendapatan. Masalah terbesar dari belum optimalnya penerimaan pajak saat ini tidak hanya sebatas mengenai tarif, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk praktik-praktik penghindaran pajak yang masih banyak terjadi.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023