;

Rasio Pajak, Saatnya ‘Menimba di Sumur Baru’

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 29 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Rasio Pajak, Saatnya ‘Menimba di Sumur Baru’

Otoritas pajak perlu ‘menimba di sumur baru’ untuk meningkatkan rasio pajak. Sehingga ketergantungan pada satu sektor tertentu bisa dihindari. Strategi ini perlu dilakukan mengingat sektor manufaktur yang menjadi soko guru penerimaan pajak, justru dari sisi pertumbuhan maupun kontribusinya ke produk domestik bruto (PDB) terus menunjukan pelemahan.Apa yang membuat rasio pajak Indonesia masih sangat rendah? Jika menilik laporan OECD, rendahnya rasio pajak Indonesia tak bisa dipisahkan dari kontribusi sektor-sektor utama ekonomi ke penerimaan pajak yang masih rendah. Tentu di luar sektor manufaktur dan perdagangan. Sektor pertanian masih begitu dominan dan tak banyak berkontribusi bagi penerimaan pajak. Rendahnya penerimaan pajak dari sektor ini merupakan implikasi dari pembebasan sejumlah komoditas pertanian dari pengenaan pajak, sebagai konsekuensi dari menjaga daya saing sektor tersebut. Selain pertanian, besarnya porsi sektor informal dan tingginya baseline pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar juga menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya informal merupakan sektor yang hard to tax atau sulit dipajaki dan sebagian belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan pemerintah.  Jika dibandingkan negara lain baseline PKP Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Filipina, maupun Vietnam. Persoalan lain yang menjadi indikasi dari rendahnya rasio pajak adalah pengenaan skema final kepada sektor-sektor tertentu, salah satunya konstruksi dan real estat. Kendati demikian, rendahnya kontribusi konstruksi dan real estat tak membuat pemerintah berhenti untuk memberikan privilese kepada sektor tersebut. Padahal, OECD belum lama ini juga menyebutkan bahwa properti merupakan salah satu sektor yang rawan menjadi obyek kejahatan pencucian uang.

Di tengah persoalan itu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menaikan kinerja pemungutan pajak. Reformasi pajak digalakkan, meskipun dari aspek regulasi, belum ada satupun perubahan UU yang berhasil diselesaikan selama lima tahun terakhir. Isu mengenai revisi UU PPh hanya terbingkai pada penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Padahal persoalan penghasilan tak hanya fokus kepada para pelaku usaha. Sejumlah pengamat pajak maupun ekonom tak menampik, penurunan tarif merupakan salah satu instrumen untuk mendorong daya saing Indonesia. Namun demikian, penurunan tarif PPh korporasi juga harus diimbangi dengan kebijakan lainnya yang mendorong pemungutan pajak lebih berkeadilan.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :