Perpajakan
( 496 )Memandang Jernih Sengketa Transfer Pricing
Selama ini manipulasi transfer pricing merupakan skema penghindaran pajak yang paling dominan. Banyak negara sudah membentengi basis pajaknya melalui ketentuan anti-penghindaran pajak. Hal tersebut dilakukan antara lain melalui penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle/ALP) dan persyaratan format baru dokumentasi transfer pricing. Sebagian masyarakat masih memandang definisi transfer pricing dari sisi negatif. Akibatnya, dalam praktik seringkali muncul kegaduhan tentang indikasi kecurangan, ketimbang melihat secara jernih hal-hal yang dipersoalkan. Otoritas pajak hanya berwenang melakukan koreksi jika harga atau laba atas transaksi itu tidak wajar. Dalam praktik, upaya menentukan apa dan berapa yang disebut wajar inilah yang kerap menimbulkan sengketa. Hal tersebut terjadi paling tidak karena dua hal. Padahal, transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari strategi grup perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif melalui sinergi antarafiliasi. Kedua, transfer pricing is not an exact science.
Dalam konteks Indonesia, terdapat dua hal yang mendesak diatasi. Pertama, pencegahan sengketa.
Kedua, penyelesaian sengketa di tingkat banding. Diperlukan peran aktif pemerintah untuk menempatkan arena transfer pricing secara proporsional, jernih, dengan memperhatikan dinamika regulasi global. Peran aktif tersebut tentu akan berkontribusi menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi geliat ekonomi dan investasi asing.
Penerimaan Pajak Semester II, Normalisasi Restitusi Bakal Jadi Pengungkit
Pemerintah optimistis penerimaan pajak pada semester kedua tahun ini bergerak ke arah positif. Pasalnya, normalisasi permintaan restitusi diyakini akan mengungkit pergerakan penerimaan pajak. Pada semester pertama tahun ini telah terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Salah satu penyebab utama kontraksi PPN Dalam Negeri adalah pertumbuhan restitusi yang mencapai 28,6% sebagai dampak langsung kemudahan restitusi dipercepat. Namun demikian tren pertumbuhan restitusi kembali normal pada Juni lalu.
Di samping itu, tren pertumbuhan bruto PPN Dalam Negeri terus membaik setiap bulannya terutama di sektor tersier, khususnya transportasi dan infokom.
Di sisi lain, otoritas pajak terus mengawasi kepatuhan wajib pajak korporasi, termasuk melakukan mitigasi risiko jika ada WP yang memecah usahanya demi mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Beleid Tax Amnesty Jilid II Tidak Diperlukan
Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan tax amnesty jilid kedua. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam diskusi bersama Kadin (2/8). Ketua Umum Kadin menilai program pengampunan pajak tahun 2016 belum optimal. Hal ini terlihat dari deklarasi aset kebanyakan berasal dari dalam negeri. Adapun harta tersembunyi di luar negeri hanya Rp 146,6 triliun jauh dibawah klaim pemerintah sebesar Rp 10.000 triliun lebih.
Menanggapi usulan tersebut, Menkeu mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Menkeu juga mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program tersebut tak sampai 1 juta wajib pajak, jauh lebih rendah dari yang diharapkan. Saat ini, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak. Apalagi sekarang pemerintah sudah memiliki akses data dan informasi sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejak tahun lalu pemerintah sudah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Direktur CITA mengatakan, peta jalan penegakan hukum perpajakan sudah benar. Program pengampunan pajak diikuti dengan keterbukaan akses informasi keuangan. Semua pihak, terutama instansi negara, harus memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan idealnya pengampunan pajak hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih sekali, bisa memunculkan moral hazard dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat. Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center justru berpendapat bahwa tax amnesty jilid II akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.
Sebagian Saran IMF Kontra Visi Jokowi
IMF mengingatkan kinerja penerimaan negara terutama pajak bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) kepada Ditjen Pajak untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, pemerintah kemungkinan tidak akan menjalankan seluruh saran IMF karena kontra dengan visi pemerintah ke depan.
IMF menghitung, MTRS mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan. Meskipun demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah menang, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak secara bertahap.
Dirjen Pajak menilai reformasi perpajakan akan terus menjadi agenda pemerintah ke depan. Pemerintah ingin mendorong pelayanan pajak yang berbasis digital melalui tiga kanal, yaitu klik, telepon, dan email.
Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah
Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT. Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.
Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara, tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.
Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Pajak Bagi DIRE
Ada kabar baik bagi pelaku industri reksadana dan investor reksadana. Pemerintah berencana memberikan insentif PPh atas bunga atau diskonto obligasi yang jadi aset dasar reksadana. Ditjen Pajak menyebutkan tarif pajak dimaksud akan menjadi 0% berlaku hingga tahun 2020. Dalam revisi PP 100/2013 nantinya juga akan memperluas pemberian insentif. Insentif juga bakal berlaku untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE) serta kontrak investasi kolektif efek beragunan aset (KIK-EBA). Insentif ini diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan serta mendukung penerbitan obligasi infrastruktur dan real estate.
Editorial, Menanti Efek Insentif Pajak Vokasi
Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Ini merupakan perubahan atas PP No. 94 Tahun 2010. Aturan tersebut bertujuan mendorong investasi industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, tujuan pembentukan aturan tersebut untuk meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Fasilitas ini memang cukup menggiurkan. Bagi dunia usaha dan industri, ini memberi keringanan dalam hal pembayaran pajak penghasilan. Tak hanya itu, tersedianya SDM yang mumpuni juga akan mendorong daya saing industri. Bagi pemerintah ini akan mendorong terciptanya SDM yang mumpuni di Tanah Air, sekaligus juga mampu mengikis angka pengangguran di dalam negeri. Efek positif ini bisa kita rasakan secepatnya. Hanya saja, sampai saat ini masih ada aturan teknis yang tak kunjung terbit. Setelah keluar aturan teknis, kita juga berharap aturan ini diserbu oleh pelaku usaha terkait, sehingga target pemerintah untuk mendorong investasi, menghasilkan SDM yang mumpuni, serta meningkatkan daya saing industri segera tercapai.
Sistem Inti Perpajakan, Pemerintah Alokasikan Dana Rp2,04 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp2,04 triliun untuk pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan. Anggaran ini akan digunakan sampai proyek pengadaan tersebut bisa optimal pada 2024 mendatang. Mekanisme proyek disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Pertama, transparan sejak awal mekanisme pengadaan telah dibuka ke publik. Kedua, otoritas pajak juga melibatkan institusi penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaannya.
Insentif Tax Allowance Juga Dipemudah
Pemerintah kembali menyiapkan revisi PP 18/2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Revisi nantinya akan mempermudah pemohonan hingga menambah jumlah penerimanya. Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan menambah sektor usaha yang bisa menerima insentif tersebut. Revisi ini juga tentunya akan memberikan kepastian usaha, karena aturan baru akan mengatur aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas. Apindo meminta pemerintah menetapkan batas waktu layanan untuk memberikan kepastian berusaha.
Rencana Kebijakan Pemerintah, Produk Reksa Dana Bebas Pajak
Pemberian insentif bebas pajak untuk produk reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif—Efek Beragun Aset (KIK—EBA) dinilai dapat menggairahkan industri. Relaksasi yang akan dimasukkan ke revisi PP No.100/2013 tentang PPh Berupa Bunga Obligasi ini rencananya akan memberikan tarif sebesar 0% bagi keempat instrumen investasi tersebut sampai dengan 2020. Setelahnya, tarif yang akan dikenakan sebesar 10%. Namun demikian, bagi reksa dana, efek pemberian relaksasi pajak akan menjadi lebih positif karena komunitasnya yang sudah besar. Adapun pemberian relaksasi pajak ini dinilai akan menguntungkan semua produk reksa dana dengan aset dasar obligasi. Selanjutnya, alih-alih memberikan pajak 0% hingga tahun depan dan 10% untuk tahun-tahun berikutnya, Rudiyanto berpendapat akan lebih baik apabila regulator bisa mempertahankan pajak yang sudah berlaku sekarang sebesar 5% untuk 5 tahun ke depan.
Pilihan Editor
-
Membuat QRIS Semakin Perkasa
09 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
Salurkan Kredit, Bank Digital Mulai Unjuk Gigi
29 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022









