Sistem Inti Perpajakan, Pemerintah Alokasikan Dana Rp2,04 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp2,04 triliun untuk pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan. Anggaran ini akan digunakan sampai proyek pengadaan tersebut bisa optimal pada 2024 mendatang. Mekanisme proyek disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Pertama, transparan sejak awal mekanisme pengadaan telah dibuka ke publik. Kedua, otoritas pajak juga melibatkan institusi penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaannya.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023