Editorial, Menanti Efek Insentif Pajak Vokasi
Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Ini merupakan perubahan atas PP No. 94 Tahun 2010. Aturan tersebut bertujuan mendorong investasi industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, tujuan pembentukan aturan tersebut untuk meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Fasilitas ini memang cukup menggiurkan. Bagi dunia usaha dan industri, ini memberi keringanan dalam hal pembayaran pajak penghasilan. Tak hanya itu, tersedianya SDM yang mumpuni juga akan mendorong daya saing industri. Bagi pemerintah ini akan mendorong terciptanya SDM yang mumpuni di Tanah Air, sekaligus juga mampu mengikis angka pengangguran di dalam negeri. Efek positif ini bisa kita rasakan secepatnya. Hanya saja, sampai saat ini masih ada aturan teknis yang tak kunjung terbit. Setelah keluar aturan teknis, kita juga berharap aturan ini diserbu oleh pelaku usaha terkait, sehingga target pemerintah untuk mendorong investasi, menghasilkan SDM yang mumpuni, serta meningkatkan daya saing industri segera tercapai.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023