Memandang Jernih Sengketa Transfer Pricing
Selama ini manipulasi transfer pricing merupakan skema penghindaran pajak yang paling dominan. Banyak negara sudah membentengi basis pajaknya melalui ketentuan anti-penghindaran pajak. Hal tersebut dilakukan antara lain melalui penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle/ALP) dan persyaratan format baru dokumentasi transfer pricing. Sebagian masyarakat masih memandang definisi transfer pricing dari sisi negatif. Akibatnya, dalam praktik seringkali muncul kegaduhan tentang indikasi kecurangan, ketimbang melihat secara jernih hal-hal yang dipersoalkan. Otoritas pajak hanya berwenang melakukan koreksi jika harga atau laba atas transaksi itu tidak wajar. Dalam praktik, upaya menentukan apa dan berapa yang disebut wajar inilah yang kerap menimbulkan sengketa. Hal tersebut terjadi paling tidak karena dua hal. Padahal, transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari strategi grup perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif melalui sinergi antarafiliasi. Kedua, transfer pricing is not an exact science.
Dalam konteks Indonesia, terdapat dua hal yang mendesak diatasi. Pertama, pencegahan sengketa.
Kedua, penyelesaian sengketa di tingkat banding. Diperlukan peran aktif pemerintah untuk menempatkan arena transfer pricing secara proporsional, jernih, dengan memperhatikan dinamika regulasi global. Peran aktif tersebut tentu akan berkontribusi menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi geliat ekonomi dan investasi asing.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023