Insentif Tax Allowance Juga Dipemudah
Pemerintah kembali menyiapkan revisi PP 18/2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Revisi nantinya akan mempermudah pemohonan hingga menambah jumlah penerimanya. Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan menambah sektor usaha yang bisa menerima insentif tersebut. Revisi ini juga tentunya akan memberikan kepastian usaha, karena aturan baru akan mengatur aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas. Apindo meminta pemerintah menetapkan batas waktu layanan untuk memberikan kepastian berusaha.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023