Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Pajak Bagi DIRE
Ada kabar baik bagi pelaku industri reksadana dan investor reksadana. Pemerintah berencana memberikan insentif PPh atas bunga atau diskonto obligasi yang jadi aset dasar reksadana. Ditjen Pajak menyebutkan tarif pajak dimaksud akan menjadi 0% berlaku hingga tahun 2020. Dalam revisi PP 100/2013 nantinya juga akan memperluas pemberian insentif. Insentif juga bakal berlaku untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE) serta kontrak investasi kolektif efek beragunan aset (KIK-EBA). Insentif ini diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan serta mendukung penerbitan obligasi infrastruktur dan real estate.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023