Perpajakan
( 496 )Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google
Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja
pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google
akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran
PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau
badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka
wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti
oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan
PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di
Indonesia.
Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan
Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas melalui penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019. Pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM. Pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.
Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.
Selain pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100%, aturan itu juga menyatakan bahwa pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedangkan atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.
Pengembalian PPN, Lokasi VAT Refund Masih Minim
Saat ini banyak belum semua brand yang tergabung dalam VAT Refund ini atau hanya sekitar 30 hingga 40 brand saja. Hal itu dikarenakan proses administrasi yang sulit sehingga tak banyak brand yang bergabung. Ketentuan baru diterbitkan dalam bentuk PMK No.120/PMK.03/2019. Otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.
Pemerintah harus menambah jumlah toko mitra VAT Refund dan titik pengembalian PPN agar insentif pajak bagi turis asing tersebut bisa berdampak optimal mendongkrak penerimaan devisa.
Selama ini belanja terbesar wisatawan mancanegara adalah di sektor kuliner sebesar 45%, diikuti fesyen sebesar 15% dan kriya 15%. Pelonggaran aturan VAT Refund berdampak pada belanja fesyen dan kriya di Indonesia akan meningkat.
Pajak Butuh Terobosan Baru Dongkrak Setoran
DPR khawatir lemahnya kinerja pajak dapat mengganggu kesehatan APBN. Karena itu pemerintah wajib membuat terobosan baru untuk memacu kinerja Ditjen Pajak. DPR meminta pemerintah mengoptimalkan penggunaan akses informasi dan data keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) untuk memaksimalkan potensi perpajakan. Hal tersebut dapat menambah basis pajak dan menggali potensi penerimaan pajak. Pemerintah berusaha menurunkan kesenjangan pajak (tax gap) baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dari sisi administrasi, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perluasan layanan pajak dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pajak. Sementara sisi regulasi dengan menyederhanakan aturan perpajakan.
AS Menyepakati Pajak Digital Global
Prancis dan AS mencapai kesepakatan mengakhiri pertikaian pengenaan pajak perusahaan teknologi raksasa yang banyak berasal AS. Presiden Prancis mengatakan akan menghilangkan pajak 3% setelah kesepakatan internasional baru tentang perpajakan digital tercapai. Sementara, OECD sedang mengerjakan solusi multilateral untuk perpajakan digital. Tetapi hal itu tidak akan mencapai kesimpulan hingga tahun 2020.
Setoran Pajak Memble, Saatnya Revisi Anggaran
Pelemahan ekonomi global yang masih berlanjut, ditambah gejala ekonomi lokal yang melemah menjadi alasan pemerintah untuk merevisi RAPBN-P tahun ini. Terlebih penerimaan negara masih seret. Alih-alih menyiapkan strategi, pemerintah bergeming dan akan berupaya menghemat belanja. Direktur Eksekutif CITA setuju pemerintah merombak RAPBN karena outlook penerimaan pajak loyo. Selain itu, perubahan RAPBN juga untuk mengerem alokasi dana belanja wajib. Hal serupa juga dilontarkan Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center. Hitung ulang target pajak jadi pilihan.
Menkeu Tambah Penerima Fasilitas Restitusi Pajak
Pemerintah memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Direktur P2Humas mengatakan, pemerintah ingin mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerimaan pajak hanya naik tipis 3,75% dibanding Juni 2018. Hal ini disebabkan oleh tingginya restitusi pajak. Namun Ditjen Pajak optimistis, perluasan Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat kali ini tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak secara signifikan. Pendapat berbeda diungkapkan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo. Yustinus menilai bahwa aturan baru ini bisa menggerus penerimaan pajak lebih dalam tahun ini. Secara umum, dia menyatakan kebijakan restitusi dipercepat layak diteruskan. Hanya, kantor pajak perlu melakukan pengetatan dan pengawasan saat menentukan kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas ini.
Revisi UU PPh, Perluasan Objek Pajak Dimatangkan
Perdebatan tentang perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih terus berlangsung. Proses pembahasan perluasan objek pajak terus dibahas. Rencana untuk memasukkan laba ditahan atau retairned earnings ditangguhkan. Upaya untuk memperluas objek pajak penghasilan terus dilakukan. Setelah warisan yang sempat menjadi perbincangan tahun lalu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memetakan objek penghasilan berdasarkan aset. Selain masalah perluasan obyek pajak penghasilan, BKF juga tengah mengkaji beberapa persoalan lain, misalnya penurunan tarif bagi PPh badan termasuk perusahaan yang sudah melakukan Initial Public Offering atau IPO.
Partner Fiscal DDTC Research Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan objek pajak merupakan hal yang semakin relevan. Apalagi, saat ini upaya untuk mendorong daya saing melalui instrumen fiskal semakin gencar dilakukan.
Navigasi Perpajakan, Poin Perubahan Beleid Tax Allowance
Aturan tentang tax allowance tertuang dalam PP No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu. Dalam mendukung daya saing usaha, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perolehan insentif fiskal dan semakin menambah gairah investasi khususnya yang bersifat padat karya. Rencana perubahan regulasi itu mencakup tiga poin utama. Pertama, simplifikasi prosedur. Kedua, perluasan sektor usaha. Ketiga, peningkatan kepastian hukum.
Insentif Manufaktur Gede, Manfaatnya Masih Minim
Besarnya belanja pajak (tax expenditure) yang digelontorkan pemerintah belum mampu mendorong pertumbuhan perekonomian. Dalam RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan tax expenditure sektor manufaktur mencapai Rp 39,2 triliun. Sayangnya, pertumbuhan sektor manufaktur tahun lalu hanya mencapai 4,27% year on year (yoy). Kepala BKF Kementerian Keuangan mengatakan, dampak belanja pajak tidak bisa dievaluasi tahunan karena industri bergerak terus. Wakil Ketua Umum Kadin menilai, insentif pajak harusnya diarahkan untuk industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Pemerintah juga harus cepat mengkaji dampak belanja pajak terhadap pertumbuhan ekonomi hingga per sektor. Dengan begitu, laporan belanja perpajakan bisa melengkapi evaluasi kebijakan insentif pajak pemerintah.
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022









