;

Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 30 Aug 2019 Bisnis Indonesia
Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan

Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas melalui penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019. Pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM. Pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang. Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi. Selain pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100%, aturan itu juga menyatakan bahwa pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedangkan atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.

Download Aplikasi Labirin :