;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Setoran Pajak Memble, Saatnya Revisi Anggaran

budi6271 27 Aug 2019 Kontan

Pelemahan ekonomi global yang masih berlanjut, ditambah gejala ekonomi lokal yang melemah menjadi alasan pemerintah untuk merevisi RAPBN-P tahun ini. Terlebih penerimaan negara masih seret. Alih-alih menyiapkan strategi, pemerintah bergeming dan akan berupaya menghemat belanja. Direktur Eksekutif CITA  setuju pemerintah merombak RAPBN karena outlook penerimaan pajak loyo. Selain itu, perubahan RAPBN juga untuk mengerem alokasi dana belanja wajib. Hal serupa juga dilontarkan Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center. Hitung ulang target pajak jadi pilihan.

Menkeu Tambah Penerima Fasilitas Restitusi Pajak

budi6271 26 Aug 2019 Kontan

Pemerintah memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Direktur P2Humas mengatakan, pemerintah ingin mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerimaan pajak hanya naik tipis 3,75% dibanding Juni 2018. Hal ini disebabkan oleh tingginya restitusi pajak. Namun Ditjen Pajak optimistis, perluasan Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat kali ini tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak secara signifikan. Pendapat berbeda diungkapkan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo. Yustinus menilai bahwa aturan baru ini bisa menggerus penerimaan pajak lebih dalam tahun ini. Secara umum, dia menyatakan kebijakan restitusi dipercepat layak diteruskan. Hanya, kantor pajak perlu melakukan pengetatan dan pengawasan saat menentukan kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas ini.

Revisi UU PPh, Perluasan Objek Pajak Dimatangkan

tuankacan 22 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Perdebatan tentang perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih terus berlangsung. Proses pembahasan perluasan objek pajak terus dibahas. Rencana untuk memasukkan laba ditahan atau retairned earnings ditangguhkan. Upaya untuk memperluas objek pajak penghasilan terus dilakukan. Setelah warisan yang sempat menjadi perbincangan tahun lalu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memetakan objek penghasilan berdasarkan aset. Selain masalah perluasan obyek pajak penghasilan, BKF juga tengah mengkaji beberapa persoalan lain, misalnya penurunan tarif bagi PPh badan termasuk perusahaan yang sudah melakukan Initial Public Offering atau IPO. Partner Fiscal DDTC Research Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan objek pajak merupakan hal yang semakin relevan. Apalagi, saat ini upaya untuk mendorong daya saing melalui instrumen fiskal semakin gencar dilakukan.

Navigasi Perpajakan, Poin Perubahan Beleid Tax Allowance

tuankacan 22 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Aturan tentang tax allowance tertuang dalam PP No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu. Dalam mendukung daya saing usaha, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perolehan insentif fiskal dan semakin menambah gairah investasi khususnya yang bersifat padat karya. Rencana perubahan regulasi itu mencakup tiga poin utama.  Pertama, simplifikasi prosedur.  Kedua, perluasan sektor usaha. Ketiga, peningkatan kepastian hukum.


Insentif Manufaktur Gede, Manfaatnya Masih Minim

budi6271 22 Aug 2019 Kontan

Besarnya belanja pajak (tax expenditure) yang digelontorkan pemerintah belum mampu mendorong pertumbuhan perekonomian. Dalam RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan tax expenditure sektor manufaktur mencapai Rp 39,2 triliun. Sayangnya, pertumbuhan sektor manufaktur tahun lalu hanya mencapai 4,27% year on year (yoy). Kepala BKF Kementerian Keuangan mengatakan, dampak belanja pajak tidak bisa dievaluasi tahunan karena industri bergerak terus. Wakil Ketua Umum Kadin menilai, insentif pajak harusnya diarahkan untuk industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Pemerintah juga harus cepat mengkaji dampak belanja pajak terhadap pertumbuhan ekonomi hingga per sektor. Dengan begitu, laporan belanja perpajakan bisa melengkapi evaluasi kebijakan insentif pajak pemerintah.

Penerimaan Negara, Optimalkan Efek Kebijakan Belanja Pajak

tuankacan 21 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Efek kebijakan belanja pajak atau tax expenditure perlu lebih dioptimalkan agar potensi penerimaan negara yang terkikis hingga lebih dari 1% dari produk domestik bruto (PDB) mampu mengerek ekonomi bertumbuh lebih dari 5%. Belanja pajak selama 2018 juga masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) yang fungsinya lebih digunakan untuk mendorong konsumsi dibandingkan dengan sektor-sektor produktif. Belanja pajak PPN tercatat senilai Rp145,6 triliun,  belanja pajak untuk pajak penghasilan (PPh) hanya sebesar Rp63,3 triliun. Belanja pajak merupakan salah satu komponen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan belanja pajak selama ini memang belum mampu mendorong kinerja perekonomian secara optimal.

Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat

tuankacan 20 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B). Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya. Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN. Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi. Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak. Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Perspektif Pajak, Antara Penurunan Tarif dan Kepastian

tuankacan 20 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Gagasan tersebut makin santer di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal. Tarif yang semakin rendah dipercaya dapat menarik investasi dan menggerakkan denyut nadi perekonomian yang belakangan melemah. Bagi Indonesia, agenda penurunan tarif PPh Badan sudah tentu menciptakan dilema. Di satu sisi, tren kompetisi pajak untuk memperebutkan modal melalui pengurangan tarif PPh Badan nyata-nyata terjadi. Tekanan tersebut hadir pada saat yang kurang pas, tatkala pemerintah sedang gencar memobilisasi penerimaan pajak. Satu hal yang pasti, penurunan tarif PPh Badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan wajib pajak maupun perluasan objek pajak—cukup riskan. Lantas, ‘insentif’ apakah yang jauh lebih tepat dibandingkan dengan penurunan tarif? IMF dan OECD (2017) menyatakan kepastian bagi wajib pajak adalah komponen penting dalam berinvestasi dan dapat berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Kepastian juga menjadi katalis tax morale yang notabene faktor penentu kepatuhan sukarela.

Alih-alih penurunan tarif PPh Badan, setidaknya terdapat enam hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi wajib pajak Indonesia. Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak. Kedua, komitmen mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak dari hulu hingga hilir.  Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan. Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten. Kelima, partisipasi wajib pajak dalam proses perumusan kebijakan pajak. Keenam, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax,

Suksesi Dirjen Pajak, Siapa Layak Gantikan Robert?

tuankacan 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Selain sangat strategis, posisi dirjen pajak juga memiliki beban yang cukup berat. Dia harus menanggung pengelolaan anggaran, dan bertanggungjawab atas 80% lebih penerimaan negara. Jabatan Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak segera berakhir. Meski masih hitungan bulan, kasak-kusuk soal penggantinya kian ramai terdengar. Beberapa nama mulai muncul. Ada nama baru, ada pula figur lama. Sosok Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh menjadi calon paling kuat. Selain kedua nama itu, ada sosok kuda hitam yang bisa mengubah peta kompetisi. Ada juga pihak yang menggunakan piranti nonstruktural untuk melancarkan figur yang didukung. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih bungkam ketika ditanya mengenai sosok-sosok yang ideal untuk menggantikan Robert. Dari sisi mekanisme, sejauh ini juga masih belum ditentukan. Tidak jarang proses pemilihan dirjen pajak berlangsung cukup rumit dan mengejutkan.

Navigasi Perpajakan, Pungutan Pajak Dagang-El Akan Dimaksimalkan

tuankacan 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Presiden Joko Widodo berjanji akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce (dagang-el), serta optimalisasi penerimaan perpajakan di era digital. Itu artinya pada tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengejawantahkan janji presiden tersebut. Kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku sama, baik konvensional maupun dagang-el. Terkait digital ekonomi, pemerintah akan menerapkan pemajakan terhadap PPN. Misalnya, menerapkan PPN atas jasa atau barang tak berwujud yang berasal dari perusahaan over the top (OTT) global.