;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Penerimaan Negara, Optimalkan Efek Kebijakan Belanja Pajak

tuankacan 21 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Efek kebijakan belanja pajak atau tax expenditure perlu lebih dioptimalkan agar potensi penerimaan negara yang terkikis hingga lebih dari 1% dari produk domestik bruto (PDB) mampu mengerek ekonomi bertumbuh lebih dari 5%. Belanja pajak selama 2018 juga masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) yang fungsinya lebih digunakan untuk mendorong konsumsi dibandingkan dengan sektor-sektor produktif. Belanja pajak PPN tercatat senilai Rp145,6 triliun,  belanja pajak untuk pajak penghasilan (PPh) hanya sebesar Rp63,3 triliun. Belanja pajak merupakan salah satu komponen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan belanja pajak selama ini memang belum mampu mendorong kinerja perekonomian secara optimal.

Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat

tuankacan 20 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B). Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya. Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN. Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi. Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak. Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Perspektif Pajak, Antara Penurunan Tarif dan Kepastian

tuankacan 20 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Gagasan tersebut makin santer di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal. Tarif yang semakin rendah dipercaya dapat menarik investasi dan menggerakkan denyut nadi perekonomian yang belakangan melemah. Bagi Indonesia, agenda penurunan tarif PPh Badan sudah tentu menciptakan dilema. Di satu sisi, tren kompetisi pajak untuk memperebutkan modal melalui pengurangan tarif PPh Badan nyata-nyata terjadi. Tekanan tersebut hadir pada saat yang kurang pas, tatkala pemerintah sedang gencar memobilisasi penerimaan pajak. Satu hal yang pasti, penurunan tarif PPh Badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan wajib pajak maupun perluasan objek pajak—cukup riskan. Lantas, ‘insentif’ apakah yang jauh lebih tepat dibandingkan dengan penurunan tarif? IMF dan OECD (2017) menyatakan kepastian bagi wajib pajak adalah komponen penting dalam berinvestasi dan dapat berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Kepastian juga menjadi katalis tax morale yang notabene faktor penentu kepatuhan sukarela.

Alih-alih penurunan tarif PPh Badan, setidaknya terdapat enam hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi wajib pajak Indonesia. Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak. Kedua, komitmen mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak dari hulu hingga hilir.  Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan. Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten. Kelima, partisipasi wajib pajak dalam proses perumusan kebijakan pajak. Keenam, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax,

Suksesi Dirjen Pajak, Siapa Layak Gantikan Robert?

tuankacan 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Selain sangat strategis, posisi dirjen pajak juga memiliki beban yang cukup berat. Dia harus menanggung pengelolaan anggaran, dan bertanggungjawab atas 80% lebih penerimaan negara. Jabatan Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak segera berakhir. Meski masih hitungan bulan, kasak-kusuk soal penggantinya kian ramai terdengar. Beberapa nama mulai muncul. Ada nama baru, ada pula figur lama. Sosok Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh menjadi calon paling kuat. Selain kedua nama itu, ada sosok kuda hitam yang bisa mengubah peta kompetisi. Ada juga pihak yang menggunakan piranti nonstruktural untuk melancarkan figur yang didukung. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih bungkam ketika ditanya mengenai sosok-sosok yang ideal untuk menggantikan Robert. Dari sisi mekanisme, sejauh ini juga masih belum ditentukan. Tidak jarang proses pemilihan dirjen pajak berlangsung cukup rumit dan mengejutkan.

Navigasi Perpajakan, Pungutan Pajak Dagang-El Akan Dimaksimalkan

tuankacan 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Presiden Joko Widodo berjanji akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce (dagang-el), serta optimalisasi penerimaan perpajakan di era digital. Itu artinya pada tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengejawantahkan janji presiden tersebut. Kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku sama, baik konvensional maupun dagang-el. Terkait digital ekonomi, pemerintah akan menerapkan pemajakan terhadap PPN. Misalnya, menerapkan PPN atas jasa atau barang tak berwujud yang berasal dari perusahaan over the top (OTT) global.

Pelanggaran Pajak, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?

tuankacan 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Wacana munculnya tax amnesty atau pengampunan pajak terus menjadi perdebatan sejalan dengan belum maksimalnya implementasi program itu pada jilid pertama. Apalagi, tax amnesty sering disalahgunakan oleh para ‘penjahat pajak’. Penegakan terhadap pelanggaran pajak dengan memanfaatkan tax amnesty terus meningkat. Bahkan, dalam beberapa kasus otoritas pajak telah menjerat wajib pajak tak patuh dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kendati diklaim sebagai program tersukses di dunia, sebenarnya tax amnesty periode 2016—2017 itu tidak terlalu fenomenal. Justru program itu bisa dibilang belum maksimal dengan sejumlah indikator. Pertama, dari sisi partisipasi, hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta. Kedua, dari aspek uang tebusan. Realisasi yang hanya Rp114,5 triliun masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada di angka Rp165 triliun. Ketiga, dari sisi jumlah dana yang direpatriasi. Saat program itu dimunculkan, di hadapan DPR otoritas pajak mengklaim bisa menyelamatkan dana senilai Rp1.000 triliun. Namun, ternyata realisasinya hanya Rp146,7 triliun. Keempat, adalah soal kepatuhan. Sampai 2 tahun pascapengampunan pajak, realisasi kepatuhan masih di bawah standar OECD yakni 85%. Pakar pajak DDTC Darussalam mengganggap, dengan berbagai macam pekerjaan rumah tersebut, wacana untuk mengimplementasikan pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat. Jika hanya menuntut keringanan, pemerintah sudah sangat baik dengan diberikannya kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset secara sukarela dan mengenakannya dengan tarif yang cukup rendah (PAS Final). Jika pengampunan pajak bener-bener akan dimunculkan lagi, maka ini adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak.

Revisi Aturan Penghitungan Agunan, Kontroversi Pengetatan Pencadangan

tuankacan 16 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai perhitungan agunan terhadap biaya pencadangan aset bermasalah menuai kontroversi. Hal itu dinilai berisiko dalam menjaga kualitas aset bermasalah yang sewaktu-waktu bisa merosot. Direktorat Jenderal Pajak baru saja membuka wacana untuk memperketat mekanisme penghitungan pencadangan yang bisa dikurangkan sebagai beban biaya atau memperkecil pembayaran pajak. Langkah ini dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai kerap digunakan korporasi perbankan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.

Perbankan bukan tipe pelaku industri yang dengan sengaja menginginkan perencanaan pajak. Pemerintah harus berhati-hati dalam perubahan aturan mengenai pencadangan ini. Kebijakan yang mengarahkan pencadangan yang lebih kecil justru membuat perbankan bisa bertindak lebih agresif dalam penyaluran kreditnya. Pelaku industri perbankan bukan seperti industri lain yang sengaja melakukan pencadangan hanya untuk menghindari pajak. Dengan melihat fenomena itu sebaiknya pemangku kebijakan fiskal duduk bersama dengan para stakeholders termasuk bank agar kebijakan yang diambil tidak salah arah, dan berisiko sistemik di kemudian hari.

Akses Petugas Pajak ke WP Makin Terbatas

budi6271 14 Aug 2019 Kontan

Mulai tahun depan DJP siap merancang kantor pajak digital secara bertahap. Tujuannya untuk memudahkan layanan bagi wajib pajak. Direktur P2Humas Ditjen Pajak menyatakan, dengan perkembangan teknologi informasi bisa membuat segala layanan dan pekerjaan perpajakan berbasis teknologi informasi, mulai dari pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum. Nanti, konsep pelayanan pajak mengutamakan situs dan pusat informasi (contact center) untuk memproses segala kebutuhan wajib pajak. Dengan membuat layanan digital, kantor pajak berharap kualitas layanan perpajakan meningkat dan wajib pajak lebih efisien dalam urusan perpajakan. Selain itu, langkah ini mendukung upaya reformasi perpajakan juga dengan mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan fiskus. Dalam jangka panjang, kebijakan ini membuat Ditjen Pajak makin berintegritas.

Direktur Eksekutif CITA menyarankan bagi pegawai pajak yang terkena efek digitalisasi tersebut bisa pindah ke bagian pengendalian, analisa pajak atau auditor pajak yang masih butuh tenaga. Sedangkan pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengapresiasi rencana perubahan ini lantaran yang diuntungkan bukan cuma bagi wajib pajak tetapi juga aparat Ditjen Pajak jadi lebih mudah bekerja.

Penyelesaian Perkara Pajak, Kalah di Pengadilan, Penerimaan PPh Pasal 26 Tergerus

tuankacan 14 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Kekalahan otoritas pajak di tingkat pengadilan perlu menjadi perhatian karena turut menekan penerimaan. Sampai semester 1/2019 misalnya, kekalahan otoritas pajak ikut andil dalam menggerus penerimaan PPh pasal 26 yang minus 11,5%. Berdasarkan data, selama 2015–Juli 2019 jumlah sengketa PPh 26 yang masuk di tingkat peninjuan kembali (PK) dan telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) mencapai 53 perkara. Selama 2013–2018 jumlah sengketa baik terbanding maupun tergugat yang masuk ke pengadilan pajak sebanyak 63.066 berkas. 59.352 per­kara telah diselesaikan, dengan ju­mlah sengketa yang dikabulkan se­luruhnya sebanyak 26.971 perkara dan dikabulkan sebagian 7.775 perkara.

Otoritas pajak mengantisipasi berulangnya kekalahan dengan membenahi pemeriksaan untuk meminimalisasi pekara. Lonjakan sengketa dan kekalahan Ditjen Pajak ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut. Mitigasi sengketa, bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. Sehingga yang masuk ke pengadilan pajak adalah perkara yang tidak terkait administratif, tetapi murni sengketa yuridis.

Kemudahan Pencairan Restitusi Pajak Bakal Terus Berlanjut

budi6271 13 Aug 2019 Kontan

Pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan untuk mempercepat restitusi pajak, meski akan memperlambat kinerja penerimaan pajak semester I-2019. Hingga akhir Juni 2019, Ditjen Pajak telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp 100 triliun atau tumbuh 28,73% dibanding dengan periode sama tahun 2018. Kemudahan pencairan restitusi ini berlaku untuk wajib pajak kriteria tertentu. Mereka adalah wajib pajak yang patuh dalam melaporkan SPT, tidak ada utang pajak, hingga tidak pernah dipidana karena kasus perpajakan.

Ketua Apindo berharap pemerintah terus melanjutkan percepatan restitusi pajak dan makin memperluas kriteria ruang lingkup wajib pajak yang bisa mempercepat restitusi pajak. Direktur Eksekutif CITA menilai kebijakan ini cukup baik dan terbukti membantu cash flow wajib pajak, yang terpenting tetap diawasi apakah pemohon memang berhak menerima pengembalian kelebihan pajak.