Kemudahan Pencairan Restitusi Pajak Bakal Terus Berlanjut
Pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan untuk mempercepat restitusi pajak, meski akan memperlambat kinerja penerimaan pajak semester I-2019. Hingga akhir Juni 2019, Ditjen Pajak telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp 100 triliun atau tumbuh 28,73% dibanding dengan periode sama tahun 2018. Kemudahan pencairan restitusi ini berlaku untuk wajib pajak kriteria tertentu. Mereka adalah wajib pajak yang patuh dalam melaporkan SPT, tidak ada utang pajak, hingga tidak pernah dipidana karena kasus perpajakan.
Ketua Apindo berharap pemerintah terus melanjutkan percepatan restitusi pajak dan makin memperluas kriteria ruang lingkup wajib pajak yang bisa mempercepat restitusi pajak. Direktur Eksekutif CITA menilai kebijakan ini cukup baik dan terbukti membantu cash flow wajib pajak, yang terpenting tetap diawasi apakah pemohon memang berhak menerima pengembalian kelebihan pajak.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023