Pelanggaran Pajak, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?
Wacana munculnya tax amnesty atau pengampunan pajak terus menjadi perdebatan sejalan dengan belum maksimalnya implementasi program itu pada jilid pertama. Apalagi, tax amnesty sering disalahgunakan oleh para ‘penjahat pajak’. Penegakan terhadap pelanggaran pajak dengan memanfaatkan tax amnesty terus meningkat. Bahkan, dalam beberapa kasus otoritas pajak telah menjerat wajib pajak tak patuh dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kendati diklaim sebagai program tersukses di dunia, sebenarnya tax amnesty periode 2016—2017 itu tidak terlalu fenomenal. Justru program itu bisa dibilang belum maksimal dengan sejumlah indikator.
Pertama, dari sisi partisipasi, hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta.
Kedua, dari aspek uang tebusan. Realisasi yang hanya Rp114,5 triliun masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada di angka Rp165 triliun.
Ketiga, dari sisi jumlah dana yang direpatriasi. Saat program itu dimunculkan, di hadapan DPR otoritas pajak mengklaim bisa menyelamatkan dana senilai Rp1.000 triliun. Namun, ternyata realisasinya hanya Rp146,7 triliun.
Keempat, adalah soal kepatuhan. Sampai 2 tahun pascapengampunan pajak, realisasi kepatuhan masih di bawah standar OECD yakni 85%.
Pakar pajak DDTC Darussalam mengganggap, dengan berbagai macam pekerjaan rumah tersebut, wacana untuk mengimplementasikan pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat.
Jika hanya menuntut keringanan, pemerintah sudah sangat baik dengan diberikannya kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset secara sukarela dan mengenakannya dengan tarif yang cukup rendah (PAS Final).
Jika pengampunan pajak bener-bener akan dimunculkan lagi, maka ini adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023