Menkeu Tambah Penerima Fasilitas Restitusi Pajak
Pemerintah memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Direktur P2Humas mengatakan, pemerintah ingin mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerimaan pajak hanya naik tipis 3,75% dibanding Juni 2018. Hal ini disebabkan oleh tingginya restitusi pajak. Namun Ditjen Pajak optimistis, perluasan Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat kali ini tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak secara signifikan. Pendapat berbeda diungkapkan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo. Yustinus menilai bahwa aturan baru ini bisa menggerus penerimaan pajak lebih dalam tahun ini. Secara umum, dia menyatakan kebijakan restitusi dipercepat layak diteruskan. Hanya, kantor pajak perlu melakukan pengetatan dan pengawasan saat menentukan kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas ini.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023