;

Menkeu Tambah Penerima Fasilitas Restitusi Pajak

Menkeu Tambah Penerima Fasilitas Restitusi Pajak

Pemerintah memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Direktur P2Humas mengatakan, pemerintah ingin mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerimaan pajak hanya naik tipis 3,75% dibanding Juni 2018. Hal ini disebabkan oleh tingginya restitusi pajak. Namun Ditjen Pajak optimistis, perluasan Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat kali ini tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak secara signifikan. Pendapat berbeda diungkapkan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo. Yustinus menilai bahwa aturan baru ini bisa menggerus penerimaan pajak lebih dalam tahun ini. Secara umum, dia menyatakan kebijakan restitusi dipercepat layak diteruskan. Hanya, kantor pajak perlu melakukan pengetatan dan pengawasan saat menentukan kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas ini.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :