Perpajakan
( 496 )Omnibus Law Perpajakan, Kala Kendali Kembali ke Pusat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan gebrakan. Hambatan perizinan dibabat dan pajak harus makin bersahabat.
Jokowi telah menyiapkan dua peluru sekaligus. Pertama, penyederhanaan puluhan regulasi dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kedua, penyederhaan ketentuan perpajakan melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Adapun, terkait RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain tujuh substansi yang mengatur kewajiban perpajakan di tingkat pusat, cakupan juga akan mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan kebijakan ini tak menimbulkan konflik baru antara pusat dan daerah. Apalagi bertentangan dengan konsep otonomi daerah (desentralisasi) sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Namun setelah hampir 15 tahun berjalan, pelaksanaan otonomi daerah mulai dipertanyakan. Ketidakpastian timbul. Tujuan-tujuan untuk mempercepat kesejahteraan di bawah rezim desentralisasi tak sepenuhnya tercapai.
Praktik birokrasi yang korup kemudian berimbas pada iklim investasi tidak kondusif. Investasi enggan masuk, sehingga target-target untuk pemerataan pembangunan dengan menciptakan sumber ekonomi baru tak bisa tercapai.
Kaum Milenial Skeptis soal Transparansi
Berdasarkan survey pajak 2019 yang dilakukan oleh CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) menyatakan bahwa kesadaran membayar pajak kaum milenial (usia 20-34 tahun) cukup tinggi yaitu sekitar 90%. Namun, hanya 40% kaum milenial yang menilai pengelolan pajak transparan. Oleh karena itu, perbaikan ekosistem perpajakan menjadi keniscayaan. Transparansi penggunaan pajak menjadi faktor sosial yang paling signifikan mempengaruhi kesadaran wajib pajak milenial.
Navigasi Perpajakan, Insentif untuk Industri Perbukuan
Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional melalui penerbitan PP No.75/2019 tentang Pelaksanaan UU No.3/2017 tentang Perbukuan. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.
Pemberian insentif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku.
For stronger tax authority
The government's plan to give greater authority and autonomy to the Directorate General of Taxation seems much closer to realization. However, learning from the experiences of other countries that have developed strong revenue service agencies, there are at two key prerequisites for a semiautonomous state revenue agency (SRA). First, internal-control mechanism for the planned SRA. The provision should include such technical detils as rules on how the governing board (commissioners) and officials of the internal-control departement should be recruited, how the SRA's operations should be audited and how and to whom the SRA should give its accountability. We should magnanimously concede that the main barrier so far has not been due to its lack of autonomy, but rather the lack of integrity and technical competence of many of its officials. The second prerequisite is that the annual tax returns of all tax auditors and other senior executives recruited for the new revenue agency should first be examined and cross-checked against their bank accounts as well as their asset declarations and those of their spouses to confirm their integrity.
Prospek Ekonomi Dilihat
Pembalikan dana repatriasi setelah masa penempatan usai diantisipasi. Pemerintah sedang memikirkan langkah tepat.
Presepsi wajib pajak mengenai prospek perekonomian Indonesia merupakan salah satu hal yang menentukan dalam penempatan dana repatriasi. Dana repatriasi diyakini tetap berada di dalam negeri sejauh memberikan hasil yang menarik. Dana yang dideklarasikan pada pengampunan pajak senilai Rp 4.866 triliun, dan Rp 146,7 triliun diantaranya direpatriasi.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, penempatan dana repatriasi terutama berupa portofolio dipengaruhi presepsi wajib pajak dalam memandang prospek ekonomi Indonesia. Selain itu, sepanjang regulasi betul-betul mampu menjamin arah perkembangan ekonomi mendatang lebih solid, dana repatriasi akan tetap bertahan di RI.
Menurut Direktur Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan pemilik dana memikirkan cara untuk meningkatkan hasil dana tersebut. Piter menilai keterbatasan instrumen investasi merupakan salah satu isu terkait pemanfaatan dana repatriasi.
Antisipasi Dana Kembali ke Luar Negeri
Kemungkinan dana repatriasi kembali ke luar negeri yang cukup besar mesti diantisipasi. Pembalikan dana, antara lain dipicu pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai target, defisit anggaran yang meningkat, dan risiko gagal bayar utang korporasi. Jika dana repatriasi meninggalkan Indonesia, dampak bergandanya diperkirakan cukup besar. Stabilitas ilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi makro bisa terganggu seiring penurunan cadangan devisa yang semakin dalam.
Peneliti Indef Enny Sri Hartati menyatakan dalam jangka pendek, pemerintah bisa memperkecil potensi dana reapatriasi meninggalkan Indonesia dengan cara memberi insentif fiskal. Prospek keuntungan berinvestasi di Indonesia mesti ditingkatkan sehingga keinginan mengalihkan dana ke luar negeri hilang. Insentif fiskal juga harus dibarengi perbaikan perizinan dan penyederhanaan regulasi. Kenaikan peringkat layak investasi merupakan daya tarik Indonesia. Namun, pertimbangan investor juga mengenai keamanan dan kondisi sosial politik dalam negeri yang kondusif terutama untuk penanaman modal asing.
IKlim Investasi, Perilaku ‘Arogan’ Fiskus Jadi Penghambat
Selain masalah regulasi, perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu.
Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.
Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya. Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.
Restitusi Pajak, KPP Atur Ritme Pencairan
Otoritas pajak mengatur ritme pencairan restitusi yang sejak awal tahun tumbuh cukup signifikan. Pengaturan ini dilakukan agar restitusi tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak yang sejauh ini masih belum memuaskan. Pengaturan restitusi menjadi strategi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di tengah lesunya penerimaan dari sektor ini. Harapannya, besarnya pencairan restitusi bisa lebih diatur dan tidak terlalu berpengaruh terhadap peforma penerimaan pajak. Adapun skema yang dilakukan masing-masing kantor pajak beragam. Salah satunya menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta wajib pajak yang memperoleh fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar. Selain itu, ada pula yang menggunakan cara lebih ekstrem. Bahkan tidak jarang ada praktik yang diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pencairan restitusi.
Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi telah selesai diproses oleh KPP yang ditandai dengan terbitnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP), seharusnya restitusi bisa langsung dicairkan. Namun karena jumlahnya yang cukup fantastis, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) tertentu langsung menindaklajuti dengan menginstruksikan kepada KPP untuk selektif dalam pengembalian. Salah satunya dengan menahan atau menunda restitusi pajak. Bahkan ada cara-cara yang kurang elok, misalnya sengaja menerbitkan SPMKP yang salah ketik nomor rekening, termasuk nama wajib pajak. Tujuannya agar punya alasan untuk menolak atau mengembalikan SPMKP. Idealnya restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sama saja mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi. Upaya mengatur restitusi hanya akan memiliki dampak dalam jangka pendek. Justru yang dia khawatirkan, jika hal itu berlangsung masif, akan menjadi beban bagi otoritas pajak pada tahun depan.
Implementasi CRM, Kepatuhan Wajib Pajak Akan Meningkat
Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan diyakini bakal meningkat sejalan dengan implementasi compliance risk management (CRM). Implementasi CRM menjadi pintu masuk baru untuk meningkatkan performa perpajakan di tengah rendahnya kinerja penerimaan dan kepatuhan. Ketentuan mengenai CRM termuat dalam Surat Edaran No. SE–24/PJ/2019. Melalui edaran tersebut, otoritas telah membagi pentahapan implementasi CRM ke dalam tiga tahapan, mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa. CRM akan mengintegrasikan beberapa aplikasi dan fungsi. Sehingga input bisa dikonsolidasikan lalu diolah, kemudian dipetakan lalu disusun skala prioritas.
Selain proses yang lebih efektif, pelaksanaan CRM juga adil bagi wajib pajak. Pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, dalam jangka pendek ini, yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pihak ketiga dalam rangka menguji kepatuhan terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi. Kedua, hal lain yang bisa dilakukan yaitu penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, memastikan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.
Pembayaran PPh Pasal 25, Angsuran Mengacu Kondisi WP
Mekanisme pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akan mengacu pada kondisi wajib pajak (WP). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 perlu memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya kondisi WP terkait penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran. Setiap WP memiliki kondisi yang berbeda-beda. Misalnya tingkat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, serta mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%.
SE itu adalah aturan pelaksana PMK No.215/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan oleh WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya, hingga WP orang pribadi pengusaha tertentu.
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022









