;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Penerimaan Negara, Maksimalkan Wajib Pajak Nonkaryawan

tuankacan 17 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 17 Maret 2020

Otoritas fiskal harus memburu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan untuk menggenjot penerimaan di tengah melambatnya geliat manufaktur dan banyaknya insentif yang diberikan. Peningkatan kontribusi setoran pajak dari wajib pajak (WP) selain sektor manufaktur diyakini bisa menjadi bantalan atas turunnya kontribusi sektor tersebut akibat wabah virus corona. Pasalnya, setoran pajak dari WP orang pribadi (OP) baik karyawan maupun nonkaryawan memiliki tendensi countercyclical. Artinya, setoran pajak dari WP OP memiliki kecenderungan tidak terdampak oleh perlambatan ekonomi. Otoritas pajak mencatat, kepatuhan WP masih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optimal dalam menjangkau WP wajib SPT. Tindak lanjut dari data prioritas juga masih belum maksimal. Adapun tantangan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tidak akan seberat tahun-tahun sebelumya karena kali ini pihak otoritas pajak cukup mengingatkan WP untuk mengisi SPT melalui e-filling.

Simplifikasi Pajak PPN, Sektor Ritel Disederhanakan

tuankacan 16 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 16 Maret 2020

Otoritas fiskal tengah mempertimbangkan penggunaan dasar pengenaan pajak nilai lain sebagai alternatif pengenaan pajak pertambahan nilai pada sektor ritel. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan pajak di sektor tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor ini terbilang rumit karena margin yang cukup kecil dan memiliki jenis barang cukup beragam. Saat ini, pihak DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mempertimbangkan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebagai alternatif pengenaan PPN pada sektor ritel. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, sebagai sektor yang menjual fast moving consumer’s goods, sudah seharusnya pungutan PPN ritel menggunakan sistem berbeda. Usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya. Mengenai skema, agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh skema atas emas perhiasan. Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil.

Sementara itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan PPN yang berbeda adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi. Meski lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Menurutnya, skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP.  Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dunia usaha, tidak hanya akademisi. Sistem PPN pada sektor ritel perlu dibuat lebih simpel karena sifat sektor ini yang multidistribusi dan multiproduk. Khusus untuk ritel yang tercatat di bursa efek, sambungnya, permasalahan makin kompleks karena perusahaan harus membuat laporan keuangan secara periodik, serta melaporkan dan membayarkan PPN Masa setiap bulannya.

Stimulus Untuk Industri, Pengusaha Dapat Angin Segar

tuankacan 13 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 13 Maret 2020

Pelaku usaha optimistis stimulus yang disiapkan pemerintah untuk industri manufaktur dapat menggenjot daya beli konsumen dan memacu kinerja produksi. Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal menanggung tiga pungutan pajak, yaitu PPh pasal 21 (pajak penghasilan) karyawan sektor industri serta menangguhkan PPh pasal 22 barang impor dan PPh 25 atau PPh badan untuk industri manufaktur selama enam bulan. Pembebasan PPh memang menjadi jalan keluar karena semua sedang sakit kepala akibat corona. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Kemenperin menyatakan insentif tersebut akan memiliki dampak yang cukup besar pada serapan pabrikan aneka pangan. Selain itu, lanjutnya, insentif tersebut juga akan memiliki dampak besar pada sentra pariwisata. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin menyatakan insentif tersebut akan membantu menjaga daya beli lantaran ada potensi kenaikan harga produk-produk tekstil dan produk tekstil (TPT) pada Ramadhan dan Lebaran nanti. Kalau insentifnya dilaksanakan cepat dan perusahaan langsung dapat , insentif tersebut bisa dipakai untuk membayar THR.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo) menyatakan bahwa sejatinya kebijakan fiskal yang mendesak saat ini merupakan penghapusan bea masuk bahan baku sementara. Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan akan mengurangi atau meniadakan bea masuk khusus bahan baku sektor manufaktur dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya. Soal bea masuk, pengusaha tekstik malah mewaspadai pelonggaran bea masuk bahan baku tekstil kini disoal. Saat ini pengusaha sedang menikmati dampak positif dari safeguards kain dan benang. Hal itu sudah dinilai meningkatkan permintaan dalam negeri tetapi jika kembali dibuka kemudahan keran impor maka dikhawatirkan akan merontokkan kembali daya saing dalam negeri.

Identifikasi Wajib Pajak, Sumber Data Perlu Diperluas

tuankacan 13 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 13 Maret 2020

Otoritas pajak perlu menambah jumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagai sumber data, mengingat belum maksimalnya efektivitas data eksternal yang diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mengacu pada PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, terdapat 69 Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) yang wajib menyetorkan data perpajakan kepada Ditjen Pajak. Menurut CITA, pemerintah bisa menambahkan daftar ILAP yang wajib menyetorkan data melalui revisi PMK. Namun, hal ini belum dilakukan karena ada kekhawatiran timbulnya kegaduhan.

Di sisi lain, data eksternal dari ILAP memiliki peran penting dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP). Data ini dapat dimanfaatkan untuk membantu intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh otoritas pajak. Laporan Ditjen Pajak menunjukkan, data eksternal prioritas yang diperoleh pada 2019 mencapai 106,01 juta baris data. Dari jumlah tersebut, baru 72,98 juta baris data eksternal prioritas yang telah diidentifikasi atau sebesar 68,85%. Data ini diperoleh dari 36 ILAP. Meski hanya 68,85%, Ditjen Pajak mengklaim telah sukses mencapai target identifikasi data eksternal prioritas. Adapun target yang ditetapkan hanya 65%. Bila dibandingkan dengan 2018, jumlah data eksternal prioritas yang diperoleh justru menurun. Pada 2018, otoritas pajak memperoleh data eksternal prioritas sebanyak 422,72 baris data dan berhasil mengidentifikasi 274,43 juta baris data eksternal prioritas. Data itu bersumber dari 41 ILAP.

Mengacu pada data Ditjen Pajak, identifikasi data eksternal prioritas menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, data yang diterima dari ILAP tidak sepenuhnya sesuai dengan kamus data. Kedua, data yang diterima masih perlu dinormalisasi, dan ketiga, terdapat ILAP yang menyampaikan data dalam bentuk hardcopy sehingga perlu waktu untuk diproses.



Stimulus Fiskal Jilid II, Pemerintah Longgarkan Pajak Manufaktur

tuankacan 12 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 12 Maret 2020

emerintah akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan dan mempercepat proses restitusi pajak sebagai stimulus fiskal kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal dengan menghilangkan larangan terbatas bagi 749 HS code barang impor yang dipakai sebagai bahan baku. Stimulus fiskal kedua tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh Pasal 22 barang impor, dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.

Adapun, stimulus yang diberikan oleh pemerintah kali ini dinilai lebih baik dibandingkan dengan stimulus pertama yang lebih banyak berfokus pada pariwisata. Karena sektor manufaktur merupakan sektor paling banyak terdampak oleh wabah virus corona. Kebijakan ini perlu dibarengi dengan sejumlah langkah yang mampu membantu pelaku usaha untuk mencari sumber bahan baku alternatif selain China. Khusus untuk PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah, kebijakan ini tidak akan terlalu membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya, relaksasi PPh 21 hanya akan berdampak pada pekerja di sektor formal. Padahal, porsi pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal masih lebih banyak.

Kenaikan Batas Restitusi Pajak, Dunia Usaha Makin Dimanja

tuankacan 11 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 11 Maret 2020

Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan meningkatkan batas atas restitusi dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Peningkatan nominal ini dilakukan dalam rangka membantu arus kas dunia usaha di tengah wabah virus corona. Restitusi dipercepat merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP) yang patuh serta berisiko rendah. Selain kebijakan restitusi dipercepat, Kementerian Keuangan saat ini sedang menimbang jangka waktu, cakupan, hingga skema dari relaksasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Compliance risk management (CRM) dan post audit tetap dilakukan atas WP penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi. CITA menilai risiko terjadinya fraud atas restitusi dipercepat perlu diantisipasi oleh otoritas pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan uji petik terhadap PKP berisiko rendah yang mendapatkan restitusi dipercepat dengan audit seluruh jenis pajak.

PPh FInal UMKM, Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah

tuankacan 10 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 10 Maret 2020

Pengawasan atas wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% masih lemah. Hal itu tecermin dalam penurunan penerimaan dari sektor tersebut. Setahun setelah berlakunya PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,  yakni selama 1 Juli 2018—30 Juni 2019, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya Rp4,84 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari capaian pada rentang yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,19 triliun. Sepanjang 2019, WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% mencapai 2,3 juta WP, meningkat 23% dibandingkan dengan 2018. Faktanya, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 60 juta usaha. Otoritas pajak mengakui bahwa pengawasan atas WP UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah. Menurut DDTC dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum terawasi dengan baik.

Insentif Fiskal KEK, Realisasi Dinanti

tuankacan 10 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 10 Maret 2020

Pelaku usaha menanti realisasi pemangkasan pajak penghasilan untuk investor yang menanamkan dananya di kawasan khusus sejalan dengan terbitnya PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut. Namun, ketentuan mengenai besaran insentif, jangka waktu, pengajun, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait dengan pengurangan PPh Badan bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini regulasi turunan mengenai fasilitas PPh tersebut masih dalam pembahasan. Menurut CITA, tawaran fasilitas PPh Badan tidak akan menarik minat pelaku usaha apabila masalah adminsitrasi tidak dibenahi. Pasalnya, administrasi menjadi hal yang paling sering dikeluhkan oleh investor di Tanah Air, termasuk untuk kawasan ekonomi khusus.

Perombakan Infrastruktur Pajak, Kepatuhan Bakal Meningkat

tuankacan 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 3 Maret 2020

Kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan diprediksi meningkat sejalan dengan perombakan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berhak melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan lebih banyak melaksanakan ekstensifikasi akan berdampak signifikan. Sebab, petugas pajak akan gencar mendatangi WP yang selama ini belum melaporkan SPT. Managing Partner DDTC Darussalam menambahkan, perombakan KPP Pratama yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bakal bermanfaat dalam pengelompokan WP yang selama ini sudah ada. Di sisi lain, otoritas pajak juga terus berupaya untuk memperluas basis pajak guna meningkatkan tax ratio. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir tax ratio terus mengalami penurunan. Pada 2019 tax ratio hanya mencapai 10,7%, lebih rendah dibandingkan dengan 2018 yang mencapai 11,5%. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hal ini tidak terlepas dari keadaan perekonomian global yang kurang kondusif. Tekanan atas tax ratio juga semakin besar terutama akibat ketergantungan penerimaan pajak kepada WP besar. Oleh karena itu, perluasan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela dari WP, terutama dari WP yang selama ini lepas dari pengawasan Ditjen Pajak, bakal menjadi prioritas. Perluasan basis pajak bisa secara bertahap meningkatkan tax ratio yang selama ini merosot.

Pembayaran Pajak, Restitusi Bermasalah

tuankacan 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 4 Maret 2020

Kendati mendapatkan antusias yang cukup besar dari wajib pajak (WP), pelaksanaan restitusi masih menyisakan masalah. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kementerian Keuangan tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan restitusi dari hasil pemeriksaan. BPK menemukan fakta bahwa Ditjen Pajak tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Sepanjang Januari—November 2018, Ditjen Pajak menerbitkan SKPKPP sebanyak 1.247 kohir senilai Rp12,56 triliun. Namun otoritas belum menerbitkan SPMKP sehingga pada akhir 2018 terdapat utang kelebihan pembayaran pajak yang belum dapat dilunasi. Selain mengakibatkan pengembalian pembayaran pajak kepada WP dapat melebihi satu bulan, Ditjen Pajak juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada WP akibat keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp163,7 juta dan imbalan bunga akibat belum terbitnya SKPKPP senilai Rp13,29 miliar. BPK menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu. BPK juga menemukan adanya SPT Masa maupun Tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi. Restitusi masa, baik PPN maupun PPh yang telah melewati batas waktu mencapai Rp320,01 miliar, dan restitusi tahunan PPh yang melewati batas waktu mencapai Rp44,76 miliar. Sehingga, pada 2018 ditemukan indikasi pembayaran restitusi melebihi batas waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan pengembalian mencapai Rp364,78 miliar. Permasalahan ini menimbulkan SPT Lebih Bayar yang diajukan WP diindikasikan tidak sah dan tidak dapat dijadikan landasan penerbitan ketetapan pajak lebih bayar. Realisasi restitusi pada pertengahan 2019 diklaim tumbuh signifikan, namun tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Januari 2020 mengatakan ada indikasi penyalahgunaan. Ditjen Pajak akan melakukan post audit atas restitusi dipercepat yang tumbuh signifikan untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan restitusi.