;

Pembayaran PPh Pasal 25, Angsuran Mengacu Kondisi WP

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 01 Oct 2019 Bisnis Indonesia
Pembayaran PPh Pasal 25, Angsuran Mengacu Kondisi WP

Mekanisme pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akan mengacu pada kondisi wajib pajak (WP). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 perlu memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya kondisi WP terkait penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran. Setiap WP memiliki kondisi yang berbeda-beda. Misalnya tingkat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, serta mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%. SE itu adalah aturan pelaksana PMK No.215/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan oleh WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya, hingga WP orang pribadi pengusaha tertentu.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :