;

Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 05 Aug 2019 Bisnis Indonesia
Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah

Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT.  Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.

Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara,   tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.


Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :