;

[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II

[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II

oleh: Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta

Gagasan pemerintah menggulirkan pengampunan pajak jilid II menimbulkan pro kontra. Pro karena masih sedikit wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty sebelumnya. Kontra karena dianggap tidak adil dan seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum.

Saat memahami keadilan suatu UU, semestinya perlu pemahaman makna dekonstruksi hukum atas satu UU. Selama ini masyarakat memahami adil jika suatu tindakan/kejadian sesuai dengan norma patokan hukum. Padahal, dalam penemuan keadilan, publik pun harus siap dan berani melepas aturan, norma dan kriteria yang sudah ditetapkan. Dekonstruksi dimaksud terletak dalam makna bahwa penemuan keadilan bukan merupakan usaha menerapkan satu aturan saja.

Diskusi TA jilid II adalah diskusi kebaruan dalam menilai keberhasilan dan keadilan dalam pungutan pajak. Keadian pengampunan pajak bukan semata keadilan dalam penerapan UU TA, tetapi dirumuskan sebagai kesejahteraan untuk tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat. Kekuasaan negara mesti dituju memberi ruang manfaat bagi banyak orang sebagai satu tujuan hukum. Kebaruan pandangan dalam pajak adalah kebaruan yang tidak dapat menyandarkan seutuhnya hanya pada UU karena itu berbahaya. Semakin kita menerapkan hukum dengan ketat, semakin kita mencapai ketidakadilan bukan keadilan (summum ius summa iniura). Oleh karena itu, ruang keadilan dan kemanfaatan pungutan pajak dalam gagasan TA jilid II, tentu amat diharapkan meski harus dikaji dalam konteks kebaruan budaya hukum sebagai jati diri bangsa.

Download Aplikasi Labirin :