Dongkrak Ekonomi, Pajak Dilonggarkan
Pemerintah akan all out mendongkrak investasi dan ekspor. Salah satunya dengan membuat terobosan baru di bidang perpajakan. Menkeu mengatakan pemerintah siap menderegulasi beleid perpajakan. Pertama, pemerintah akan merevisi paket UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN menjadikan satu paket RUU. Kedua, pemerintah akan menyusun RUU baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. Deregulasi aturan perpajakan penting agar Indonesia punya daya saing di tengah tren global yang memberikan insentif penurunan pajak bagi wajib pajak. Tarif pajak yang ringan, mudah dan sanksi yang lebih mini diharapkan bisa jadi pengungkit investasi dan ekonomi. Ketua Umum Apindo mengatakan pemangkasan tarif PPh badan akan membuat dunia usaha lebih ekspansif. Direktur CITA menyebut pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi terkini. Harmonisasi aturan antarkementerian dan lembaga serta aturan pusat dan daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyebut kebijakan ini bisa meningkatkan optimisme pengusaha.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023