;

Formula Perpajakan, Imbalan Bunga Mengacu BI Rate

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 10 Sep 2019 Bisnis Indonesia
Formula Perpajakan, Imbalan Bunga Mengacu BI Rate

Kementerian Keuangan akan menerapkan penentuan besaran imbalan bunga mengikuti skema penentuan sanksi administratif dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Dengan demikian, ke depan besarnya imbalan bunga tidak lagi sebesar 2% seperti yang berlaku saat ini, tetapi bakal ditentukan dari suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku secara umum. Rencananya, skema penghitungan akan disamakan dengan yang diterapkan dalam penentuan besaran sanksi administratif wajib pajak. Demi keadilan perlu diterbitkan pedoman serta standar yang jelas dan pasti agar hak setiap wajib pajak terpenuhi. Selain keadilan hukum, juga penting sebagai kompensasi atas uang yang sudah dulu dibayarkan. Kalau hal seperti ini bisa fair dan konsisten, bukan alasan pragmatis penerimaan, maka trust akan terbangun.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :