PPh Badan Dipangkas, Rp 54 Triliun Hilang
Pemerintah memastikan bakal menurunkan ratif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Rencananya pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 2021 mendatang. Ditjen Pajak Kemkeu memperkirakan bakal kehilangan Rp 87 triliun penerimaannya. Makanya, pemangkasan akan dilakukan bertahap agar penerimaan yang hilang tidak terlalu besar. Kalau dipangkas secara bertahap, penerimaan yang hilang Rp 54 triliun pada 2021. Menkeu memastikan penurunan tarif tidak akan menekan APBN. Justru dengan penurunan tarif ini, pemerintah ingin agar perekonomian dalam negeri bisa lebih bergeliat, terutama kinerja investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan penurunan tarif tidak serta merta efektif menarik investasi. Sebab, masih ada persoalan yang menghambat investasi. Pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat dibandingkan negara sekitar. Kedua, Indonesia masih berkutat dengan masalah kepatuhan. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin investasi asing langsung (FDI) masuk dengan cepat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023