[Opini] Urgensi Kebijakan Pajak Pemerintah Baru
oleh
Irwan Wisanggeni (Dosen Trisaksi School of Management)
Perbaikan ekonomi menjadi tantangan terbesar pemerintah baru, dan salah
satu instrumen ekonomi makro adalah kebjakan perpajakan. Pentingnya
penerimaan pajak terwujud dalam APBN. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran. Untuk meningkatkan penerimaan
pajak, pemerintah mulai mewacanakan penurunan tarif PPh Badan dari 25%
menjadi 20%. Selain itu, perluasan objek PPh bisa dipertimbangkan, misalnya
harta warisan, hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan maupun tidak
diinvestasikan dalam dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi
asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. Demikian juga dengan pajak
e-commerce yang sedang booming.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023