Skema Perpajakan, Ketika RI Terseret Arus ‘Perang Tarif’
Rencana penurunan PPh korporasi dari 25% ke 20% menyeret pemerintah ke dalam perang tarif global.
Dalam laporan OECD berjudul ‘Corporate Tax Statistics’ tertulis, banyak negara telah menurunkan tarif PPh korporasi dalam dua dekade terakhir. Tarif yang dikenakan rata-rata 21,4% sepanjang 2018.
Data tersebut merujuk kepada tarif PPh badan yang berlaku pada sebanyak 94 yurisdiksi pajak di dunia, termasuk negara suaka pajak. Sebagian besar yurisdiksi perpajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi. Penurunan tarif PPh korporasi merupakan konsekuensi dari tren yang terjadi saat ini.
Untuk menarik minat investor, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam insentif, termasuk dua omnibus law. Namun, insentif fiskal bukanlah satu-satunya instrumen yang bisa membuat Indonesia ramah investor. Pemerintah saat ini tengah membenahi berbagai persoalan mulai dari pembebasan lahan, infrastruktur, penyederhanaan, percepatan perizinan di pusat maupun daerah, hingga upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dan sebaiknya omnibus law tidak menyentuh perubahan yang bersifat mendasar serta memiliki implikasi terlalu besar, seperti perubahan rezim world wide income ke teritorial yang menyeluruh. Penerapan rezim teritorial menyeluruh di tengah kepatuhan pajak yang masih rendah dan besarnya aset milik WNI di luar negeri akan memberikan pengampunan pajak cuma-cuma yang merugikan negara.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023