;

Skema Perpajakan, Ketika RI Terseret Arus ‘Perang Tarif’

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 24 Sep 2019 Bisnis Indonesia
Skema Perpajakan, Ketika RI Terseret Arus ‘Perang Tarif’

Rencana penurunan PPh korporasi dari 25% ke 20% menyeret pemerintah ke dalam perang tarif global. Dalam laporan OECD berjudul ‘Corporate Tax Statistics’ tertulis, banyak negara telah menurunkan tarif PPh korporasi dalam dua dekade terakhir. Tarif yang dikenakan rata-rata 21,4% sepanjang 2018. Data tersebut merujuk kepada tarif PPh badan yang berlaku pada se­­banyak 94 yurisdiksi pajak di dunia, termasuk negara suaka pajak. Sebagian besar yurisdiksi per­pajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi. Penurunan ta­rif PPh korporasi merupakan kon­se­­kuensi dari tren yang terjadi saat ini. Untuk menarik minat investor, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam insentif, termasuk dua omnibus law. Namun, insentif fiskal bukanlah satu-satunya instrumen yang bisa membuat Indonesia ramah investor. Pemerintah saat ini tengah membenahi berbagai persoalan mulai dari pembebasan lahan, infrastruktur, penyederhanaan, per­cepatan perizinan di pusat mau­­pun daerah, hingga upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dan sebaiknya omnibus law tidak menyentuh perubahan yang bersifat mendasar serta memiliki implikasi terlalu besar, seperti perubahan rezim world wide income ke teritorial yang menyeluruh. Penerapan rezim teritorial menyeluruh di tengah kepatuhan pajak yang masih rendah dan besarnya aset milik WNI di luar negeri akan memberikan pengampunan pajak cuma-cuma yang merugikan negara.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :