;

Pemajakan Digital, Pemerintah Belum Berani Bersikap

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 20 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 20 Januari 2019
Pemajakan Digital, Pemerintah Belum Berani Bersikap

Memasuki 2020, pemerintah masih belum memastikan langkah apa yang diterapkan dan revisi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka memajaki penghasilan atas transaksi digital, terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan. Dalam Omnibus Law Perpajakan yang saat ini disusun, pemerintah baru mengusulkan klausul terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP). Pemerintah juga dapat menunjuk platform marketplace dan platform luar negeri dalam rangka memungut dan menyetor PPN. Ketentuan mengenai tarif dan tata cara pengenaan PPN serta tata cara pendaftaran, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terkait dengan PPh, hanya disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan redefinisi atas badan usaha tetap (BUT) yang tidak hanya berlandaskan pada kehadiran fisik, tetapi juga berdasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence. Adapun tarif dan dasar pengenaan PPh-nya masih sesuai dengan ketentuan PPh yang berlaku.

Terkait dengan pajak atas transaksi digital tersebut, DJP mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau diskusi dan negosiasi antarnegara di OECD serta pertemuan antara AS dan Prancis terkait aksi unilateral yang dilakukan Prancis. Tak lama menjelang rencana disepakatinya konsensus global atas transaksi digital yang akan disepakati pada Juni 2020, sudah terdapat beberapa negara yang telah melakukan aksi unilateral dan mendapatkan respons negatif dari negara lain. Konsensus global layak ditunggu karena dengan adanya nexus baru maka hak pemajakan suatu negara tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Alokasi laba juga akan lebih mencerminkan peran negara pasar dalam pembentukan nilai.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :