;

Penerimaan Negara, Aturan Pajak PMSE Segera Terbit

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 02 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 2 April 2020
Penerimaan Negara, Aturan Pajak PMSE Segera Terbit

Direktorat Jenderal Pajak segera menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait dengan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dua klausul terkait PMSE yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak dari luar daerah pabean serta pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence. DJP sudah memiliki rancangan aturan teknis dari klausul pengenaan pajak atas PMSE tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan. Langkah tersebut merupakan perluasan kebijakan perpajakan guna menghadapi dampak virus corona (COVID-19). Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memungut PPN dan pajak transaksi elektronik. Di sisi lain DJP menyatakan siap dengan dinamika yang muncul apabila ada pihak dari negara mitra yang keberatan dengan pengenaan pajak atas PMSE. Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan aturan tersebut relevan dengan kondisi perpajakan di dalam situasi apapun, di mana penyerapan pajak baru tidak lagi mengacu kepada kehadiran kantor secara fisik tetapi juga kehadiran manfaat ekonomi atau yang lazim disebut new nexus system.

Namun pemerintah dinilai harus tetap berhati-hati dalam menerapkan aturan perpajakan tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah perlu menerapkan pajak yang moderat terhadap SPLN. Pasalnya, penerapan pajak yang agresif justru bisa menjadi kontraproduktif bagi perekonomian atau bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendatangkan investasi. Di sisi lain, pakar teknologi informasi Abimanyu Wahyu Hidayat menilai pengenaan pajak terhadap SPLN merupakan hal yang wajar. Pasalnya, segala bentuk transaksi yang terjadi di Indonesia harus dikenakan pajak sesuai dengan masing-masing kategori transaksi.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :