Penerimaan Negara, Aturan Pajak PMSE Segera Terbit
Direktorat Jenderal Pajak segera menyiapkan peraturan pemerintah dan
peraturan Menteri Keuangan terkait dengan pengenaan pajak atas
perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dua klausul terkait PMSE yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)
atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak
dari luar daerah pabean serta pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau
pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang
memenuhi significant economic presence.
DJP sudah memiliki rancangan aturan teknis dari klausul pengenaan pajak
atas PMSE tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam Omnibus
Law Perpajakan. Langkah tersebut merupakan perluasan kebijakan perpajakan guna menghadapi dampak virus corona (COVID-19). Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak, sehingga Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dapat memungut PPN dan pajak transaksi elektronik.
Di sisi lain DJP menyatakan siap dengan dinamika yang muncul apabila ada
pihak dari negara mitra yang keberatan dengan pengenaan pajak atas
PMSE.
Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan
aturan tersebut relevan dengan kondisi perpajakan di dalam situasi
apapun, di mana penyerapan pajak baru tidak lagi mengacu kepada
kehadiran kantor secara fisik tetapi juga kehadiran manfaat ekonomi atau
yang lazim disebut new nexus system.
Namun pemerintah dinilai harus tetap berhati-hati dalam menerapkan
aturan perpajakan tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Center for
Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah perlu
menerapkan pajak yang moderat terhadap SPLN.
Pasalnya, penerapan pajak yang agresif justru bisa menjadi
kontraproduktif bagi perekonomian atau bertentangan dengan upaya
pemerintah dalam mendatangkan investasi.
Di sisi lain, pakar teknologi informasi Abimanyu Wahyu Hidayat menilai pengenaan pajak
terhadap SPLN merupakan hal yang wajar. Pasalnya, segala bentuk
transaksi yang terjadi di Indonesia harus dikenakan pajak sesuai dengan
masing-masing kategori transaksi.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023