;

Konsekuensi Hilirisasi Tekan Bea Keluar

Konsekuensi Hilirisasi
Tekan Bea Keluar

Penerapan kebijakan hilirisasi komoditas mineral dengan sepenuhnya melarang ekspor produk mentah mulai menekan penerimaan negara dari pos bea keluar. Untuk mengganti potensi hilangnya pendapatan dari larangan itu, pemerintah mengkaji opsi penerapan pajak atas ekspor produk turunan setengah jadi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri. Data Kemenkeu menunjukkan, sepanjang tahun 2023, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi. Pada Januari-Agustus 2023, penerimaan bea keluar ”terjun bebas” atau terkontraksi 80,3 %. Jatuhnya penerimaan dari pos bea keluar itu merupakan imbas kebijakan perpajakan untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan melandainya harga sejumlah komoditas andalan. Sejauh ini sudah ada beberapa komoditas mineral yang dikenakan larangan ekspor bentuk mentah, seperti nikel dan bauksit.

Ada lima komoditas yang masih diizinkan ekspor dalam bentuk mentah sampai Mei 2024, yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Mohammad Alfah Farobi, Selasa (26/9) mengatakan, sampai Agustus 2023, penerimaan bea cukai baru mencapai 56,59 % dari target APBN. Ia memperkirakan, hingga akhir tahun, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan sebesar Rp 300,1 triliun, lebih rendah daritarget awal Rp 317,8 triliun. ”Kondisi bea cukai sedang menantang. Kemungkinan target tahun initidak bisa tercapai. Selain harga komoditas menurun, tantangan lain yang perlu diantisipasi tahun depan adalah dampak hilirisasi SDA mineral dan progres penyelesaian sejumlah smelter mineral terhadap pemasukan bea keluar,” kata Alfah dalam diskusi APBN 2024 di Cipanas, Jabar. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :