Konsekuensi Hilirisasi Tekan Bea Keluar
Penerapan kebijakan hilirisasi komoditas mineral dengan
sepenuhnya melarang ekspor produk mentah mulai menekan penerimaan negara dari
pos bea keluar. Untuk mengganti potensi hilangnya pendapatan dari larangan itu,
pemerintah mengkaji opsi penerapan pajak atas ekspor produk turunan setengah
jadi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri. Data Kemenkeu menunjukkan,
sepanjang tahun 2023, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi. Pada
Januari-Agustus 2023, penerimaan bea keluar ”terjun bebas” atau terkontraksi
80,3 %. Jatuhnya penerimaan dari pos bea keluar itu merupakan imbas kebijakan
perpajakan untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan melandainya
harga sejumlah komoditas andalan. Sejauh ini sudah ada beberapa komoditas
mineral yang dikenakan larangan ekspor bentuk mentah, seperti nikel dan bauksit.
Ada lima komoditas yang masih diizinkan ekspor dalam bentuk mentah
sampai Mei 2024, yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil
pemurnian tembaga. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea
Cukai Kemenkeu Mohammad Alfah Farobi, Selasa (26/9) mengatakan, sampai Agustus 2023,
penerimaan bea cukai baru mencapai 56,59 % dari target APBN. Ia memperkirakan,
hingga akhir tahun, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan sebesar Rp 300,1
triliun, lebih rendah daritarget awal Rp 317,8 triliun. ”Kondisi bea cukai
sedang menantang. Kemungkinan target tahun initidak bisa tercapai. Selain harga
komoditas menurun, tantangan lain yang perlu diantisipasi tahun depan adalah
dampak hilirisasi SDA mineral dan progres penyelesaian sejumlah smelter mineral
terhadap pemasukan bea keluar,” kata Alfah dalam diskusi APBN 2024 di Cipanas,
Jabar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023