;

Target PPN Dipangkas Saat Konsumsi Melemah

Target PPN Dipangkas Saat
Konsumsi Melemah

Pemerintah memangkas target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam APBN 2023 melalui Perpres No 75 Tahun 2023 tentang revisi postur APBN 2023 dari berbagai pos keuangan negara, mulai dari penerimaan, belanja, sampai pembiayaan. Revisi APBN 2023 itu dilakukan setelah pemerintah melakukan rapat kerja untuk membahas proyeksi kinerja keuangan negara di semester II dengan DPR, pertengahan tahun lalu. Hasilnya, pemerintah memutuskan mengubah beberapa target di APBN 2023. Salah satunya, memangkas target penerimaan pajak konsumsi atau PPN Dalam Negeri (PPN DN), dari awalnya Rp 475,37 triliun menjadi Rp 438,79 triliun. PPN DN menjadi satu-satunya pos penerimaan perpajakan yang targetnya dipangkas pada APBN 2023.

Di sisi lain, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak konsumsi domestik lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPNBM Dalam Negeri (PPNBM DN), yang naik dari Rp 14,98 triliun jadi Rp 19,08 triliun. Di luar pajak konsumsi, target pos penerimaan pajak lainnya juga dinaikkan. Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani Suwondo, Selasa (14/11) mengatakan, konsumsi masyarakat terindikasi sedang melemah. Hal itu dipengaruhi kenaikan inflasi dan ketidakpastian ekonomi-politik secara umum. Tak hanya itu, daya beli masyarakat juga dinilai belum membaik ke kondisi normal pascapandemi dan meroketnya inflasi pada tahun 2022. Kondisi daya beli yang melemah itu otomatis berdampak pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang tidak signifikan, seperti tampak pada triwulan III tahun 2023. BPS mencatat, kendati masih tumbuh dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga melambat secara tahunan dari 5,17 % pada tahun lalu menjadi 5,06 %. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :