Target PPN Dipangkas Saat Konsumsi Melemah
Pemerintah memangkas target penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dalam APBN 2023 melalui Perpres No 75 Tahun 2023 tentang revisi
postur APBN 2023 dari berbagai pos keuangan negara, mulai dari penerimaan,
belanja, sampai pembiayaan. Revisi APBN 2023 itu dilakukan setelah pemerintah
melakukan rapat kerja untuk membahas proyeksi kinerja keuangan negara di
semester II dengan DPR, pertengahan tahun lalu. Hasilnya, pemerintah memutuskan
mengubah beberapa target di APBN 2023. Salah satunya, memangkas target penerimaan
pajak konsumsi atau PPN Dalam Negeri (PPN DN), dari awalnya Rp 475,37 triliun
menjadi Rp 438,79 triliun. PPN DN menjadi satu-satunya pos penerimaan
perpajakan yang targetnya dipangkas pada APBN 2023.
Di sisi lain, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak
konsumsi domestik lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPNBM
Dalam Negeri (PPNBM DN), yang naik dari Rp 14,98 triliun jadi Rp 19,08 triliun.
Di luar pajak konsumsi, target pos penerimaan pajak lainnya juga dinaikkan.
Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani
Suwondo, Selasa (14/11) mengatakan, konsumsi masyarakat terindikasi sedang
melemah. Hal itu dipengaruhi kenaikan inflasi dan ketidakpastian
ekonomi-politik secara umum. Tak hanya itu, daya beli masyarakat juga dinilai
belum membaik ke kondisi normal pascapandemi dan meroketnya inflasi pada tahun
2022. Kondisi daya beli yang melemah itu otomatis berdampak pada pertumbuhan
konsumsi rumah tangga yang tidak signifikan, seperti tampak pada triwulan III
tahun 2023. BPS mencatat, kendati masih tumbuh dan menjadi penopang utama pertumbuhan
ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga melambat secara tahunan dari 5,17 %
pada tahun lalu menjadi 5,06 %. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023