Pinjol dan Fintech Wajib Lapor Transaksi ke PPATK
Pemerintah mengeluarkan beleid baru tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lewat peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Yang terbaru adalah penyelenggara financial technology (fintech) kini juga berkewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan, dalam PP 61/2021 menetapkan peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjol, equity crowdfunding atau urun dana, dan fintech lainnya menjadi pihak pelapor.
Dian menuturkan, dengan ditetapkannya P2P lending, urun dana dan fintech sebagai pihak pelapor, akan mempermudah kerja PPATK dalam menelusuri transaksi mencurigakan di sektor usaha ini.
Menanggapi aturan baru ini Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, masuknya fintech sebagi pihak yang wajib melapor transaksi karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023