;

Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perahu wisata atau yacht yang ditujukan untuk usaha pariwisata. Pembebasan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pembelian yacht yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, ataupun usaha pariwisata dikenai PPnBM 75 persen. ”Kebijakan insentif pajak ini tetap memerlukan gebrakan. Pemerintah daerah, misalnya, dapat membangun dermaga atau titik singgah perahu wisata,” ujar CEO Pacific AsiaTravel Association Indonesia Chapter Poernomo Siswoprasetijo

Download Aplikasi Labirin :