Kontribusi BUMN ke Penerima Pajak Capai Rp1.709,8 Triliun
Kementerian Keuangan (KeMenkeu) mencatat kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap penerimaan pajak dalam kurun waktu satu dekade (2010 hingga 2020) mencapai Rp 1.709.8 triliun. Menteri Keuangan SRi Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan pelat merah memiliki kontribusi untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, walau di sisi lain beberapa diantaranya juga menerima dana suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Adanya pernyataan yang disetorkan BUMN berasal dari Dividen untuk meyokong penerimaan negara bukan pajak ((PNBP) dan pajak. "Selama periode ini kontribusi dari penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun, "Tutur dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/11). Adapun dalam bahan paparannya, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak mengalami tern meningkat, yang sejak 2010 kontribusinya hanya Rp76 triliun, hingga 2016 mencapai Rp 197 triliun. Namun, setoran pajak dari BUMN sempat mengalami penurunan ke level Rp 165 triliun pada 2017, kemudian 2018 meningkat kembali menjadi Rp 193 triliun. Di 2019 kembali alami penurunan Rp 189 triliun, namaun pada 2020 setoran pajak dari BUMN kembali naik menjadi Rp 191 triliun. Selanjutnya, selama kurun waktu 2010-2020, setoran BUMN dalam bentuk dividen BUMN juga mengalami fluktuatif. (Yetede)
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023