Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Rendah
Pemerintah mengkonfirmasi, serapan insentif perpajakan 2020 sangat rendah, hanya Rp 234,8 triliun atau 1,52 % dari PDB, kendati pelaku usaha membutuhkan gairah fiskal untuk merangsang aktifitas bisnis, tercermin dalam laporan realita belanja perpajakan atau tax expenditure yang mencatat angka terendah dalam 3 tahun terakhir. Realisasi itu turun 13,7 % dibanding 2019 dengan total belanja perpajakan Rp 272,1 triliun atau 1,72 % PDB. Kontras dengan segudang insentif pemerintah untuk meringankan beban WP menghadapi resesi tahun lalu. Insentif itu diantaranya PPh Pasal 21, PPH Pasal 22, impor, angsuran PPh Pasal 25 hingga restitusi PPN, belum lagi insentif regular seperti tax holiday dan tax allowance. Kepala BKF Kemenkeu Febri Kacaribu menyebut, turunnya realisasi belanja perpajakan disebabkan banyaknya pelaku usaha tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan otoritas fiskal disebabkan menurunnya konsumsi dan profitabilitas perusahaan akibat pandemic Covid-19 hingga menurunkan bisnis pemajakan. Belanja perpajakan terbesar dikucurkan untuk PPnBM yang tahun lalu mencapai 59,8 %, setara Rp. 140.4 triliun. Kepada Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmadrin Noor menjelaskan, total belanja tehun lalu sudah termasuk pajak untuk penanganan dampak Covid-19, namun terdapat berbagai insentif perpajakan lain yang tak masuk belanja perpajakan karena hanya menggeser pemenuhan WP, diantaranya pembebasan PPh Pasal 22 serta pengembalian pendahulun PPN. (Yoga)
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023