Navigasi Perpajakan, Celah Penghindaran Makin Sempit
Selain AeOI, pemerintah juga berpotensi menerima informasi keuangan secara spontan dari yurisdiksi mitra untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Sesuai SE No.15/PJ/2019, terdapat lima jenis informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh otoritas pajak. Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada WP Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diterima oleh WP Indonesia yang dapat menambah kewajban perpajakan di Indonesia. Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP mitra atau yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di kedua negara tersebut berkurang. Kelima, kecurigaan telah terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023