Perpajakan
( 496 )Subsidi Pajak 2020 Untuk Manufaktur
Kemkeu bakal memperbesar anggaran subsidi pajak tahun depan. Ini dilakukan sejalan dengan prioritas pemerintah dalam meningkatkan daya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Pemerintah akan mengarahkan subsidi pajak 2020 untuk sektor prioritas seperti manufaktur, perdagangan, panas bumi hingga obligasi pemerintah. Namun besaran subsidi pajak belum diketahui. Subsidi pajak merupakan bagian kecil dari belanja pajak yang dianggarkan Rp 155 triliun tahun depan.
Pengkategorian Barang Mewah, Tarih PPh Impor Harus Dievaluasi
Langkah pemerintah memasukkan sejumlah barang modal sebagai barang mewwah yang dikenai pajak penghasilan tambahan dinilai berisiko mendatangkan masalah bagi industri domestik, sehingga harus dievaluasi. Waketum Kadin, Shinta W. Kamdani, dalam kebijakan penyesuaian tarif PPh impor pasal 22, cukup banyak komoditas yang rancu dlam pengkategoriannya sebagai barang mewah. Terdapat produk impor yang seharusnya kriteria barang modal, tetapi digolongkan jadi barang mewah, sehingga dikenai tarif PPh tinggi. Ketidaksinkronan kategori ini disebabkan oleh langkah pemerintah yang mengenakan tarif PPh impor berdasarkan kode harmonized system (HS). Kode HS tidak dapat menadi acuan suatu produk dikategorikan sebagai abrang mewah atau bukan barang mewah. Hal ini juga menjadi kendala bagi pengusaha untuk memperbarui mesin, sehingga cenderung membeli produk buatan China yang lebih murah. Kebijakan pengenaan PPh impor pasal 22 dirasa cukup tepat untuk barang konsumsi, tetapi tidak untuk bahan baku penolong dan modal, apalagi bahan baku penolong dan modal tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Sehingga pemerintah perlu merevisi daftar produk yang dikenai PPh impor tambahan.
Navigasi Perpajakan, Pengelolaan Data Eksternal Belum Optimal
Badan Pemeriksa Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif. Dalam IHPS II BPK, terdapat dua permasalahan signifikan dalam pengelolaan data eksternal. Pertama, pembangunan data eksternal dari ILAP di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP belum sepenuhnya mengacukepada ketentuan. Kedua, KPP belum sepenuhnya optimal dalam memanfaatkan data ILAP.
Insentif Pajak Belum Tentu Dongkrak Sektor Properti
Pemerintah kembali mengguyur sektor properti dengan insentif. Kali ini, Kemkeu memangkas PPh Pasal 22 untuk penjualan hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini tercantum dalam PMK 92/2019 dan berlaku sejak 19 Juni 2019. Tarif tersebut berlaku untuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Tarif tersebut juga dikenakan atas pengalihan apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar dengan luas lebih dari 150 meter persegi.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menilai kebijakan ini belum tentu efektif mendorong sektor properti. Sebab ia melihat masih ada masalah mendasar yang belum dipecahkan, yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan. Selain itu, industri properti mengalami penurunan permintaan dan tingkat persaingan yang tinggi.
Evaluasi Kebijakan Pengendalian Impor, Barang Mewah Sulit Dibendung
Upaya pemerintah mengendalikan impor mulai membuahkan hasil, walaupun masih ada dua jenis produk yang masih sult dibendung, yaitu barang mewah dan kendaraan utuh. Strategi pengendalian impor itu dilakukan melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 yang berlaku sejak 18 September 2018. Terdapat 1.147 barang yang dikenakan penyesuaian tarif PPh impor dengan cakupan tiga kategori. Dari sisi volume, impor komoditas yang diatur dalam ketentuan tersebut memang mengalami penurunan pada periode Januari-Mei 2019 secara tahunan. Namun, dari sisi nilai, masih terdapat kelompok komoditas yang mengalami kenaikan signifikan pada periode yang sama. Komoditas yang mengalami kenaikan impor signifikan yakni komoditas kategori I dan III. Komoditas kategori I diantaranya produk pakaian perempuan. Komoditas kategori III diantaranya barang mewah dan kendaraan utuh. Sekjen Kemendag, Karyanto Suprih, secara umum kebijakan penyesuaian PPh impor produk tertentu cukup efektif mengendalikan impor. Menurut Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan Muhri, permintaan impor dapat bersifat elastis dan bisa juga inelastis. Impor terhadap barang mewah cenderung inelastis. Bagi konsumen yang terbiasa menggunakan barang mewah termasuk dari impor, kebijakan PPh impor tidak banyak berpengaruh. Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, kenaikan nilai impor barang mewah terjadi lantaran kelompok masyarakat menengah ke atas tidak mengalami tekanan daya beli. Hal senada juga disampaikan oleh ekonom Indef, Bhima Yudhistira. Sedangkan Wakil Ketua Kadin, Benny Soetrisno, kebijakan penyesuaian PPh impor Pasal 22 sejatinya tidak terlalu berpengaruh mengendalikan impor.
Peningkatan Kepatuhan, Sinergi Dorong Penerimaan Negara
Program sinergi antara tiga Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan (DJP, DJBC, DJA) ditargetkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar yang pada akhirnya dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tujuan besar program ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadapketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setidaknya terdapat delapan program yang dirancang oleh DJP, DJBC, DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negaradan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak dan Wajib Bayar yaitu program joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, secondment, dan program sinergi lainnya.
Efek Shortfall, Target Pajak 2020 Berpotensi Membengkak
Potensi shortfall penerimaan pajak tak hanya berpengaruh terhadap kredibilitas anggaran pada 2019, tetapi juga diproyeksikan memengaruhi target-target pertumbuhan penerimaan pajak yang ditentukan pada tahun 2020. Dalam rapat Banggar Senin (24/6), otoritas fiskal memproyeksikan pertumbuhan penerimaan pajak pada 2020 berada pada angka 9%-12% dari target APBN 2019 yang dipatok senilai Rp1.577,5 triliun. Dengan proyeksi pertumbuhan penerimaan tersebut, penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan berada pada angka Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun. Namun demikian, karena kinerja penerimaan pajak 2019 yang hanya tumbuh pada angka 2,4% sampai dengan Mei 2019 serta adanya asumsi realisasi penerimaan pajak tahun depan bisa membengkak menjadi 18,9%-23%.
Hitung Cermat Efek Insentif Pajak Properti
Pemerintah resmi memangkas PPh barang mewah dari 5% menjadi 1%. Analis menilai kebijakan tersebut tidak serta merta menggairahkan pasar sektor properti. Pasalnya, pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) kebanyakan bermain di rentang Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut dinilai lebih berefek pada second hand market properti. Meskipun demikian, pelaku usaha menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah sudah merespon cepat adanya risiko perlambatan ekonomi dan dampak resesi global.
Pengaruh Teknologi terhadap Reformasi Pajak [OPINI]
Seperti halnya Brasil, dalam beberapa tahun terakhir sistem pajak dipersalahkan karena menjadi elemen paling penting dalam pertumbuhan ekonomi. Adanya perdebatan ini menghasilkan pengembangan wawasan baru untuk mengusulkan reformasi pajak yang terbagi dalam dua sisi, yaitu ortodoksi berdasarkan konsep tradisional publik membiayai dan konsep pajak konvensional. Banyak konsep konvensional tentang perpajakan telah digantikan oleh efek dari keterkinian teknologi dan kemajuan dalam hal perpindahan informasi elekttronik dan aset, dan menjadi prioritas utama untuk didorong sebagai bagian dari proposal reformasi perpajakan di Brasil. Dalam versi modernnya dibuat penggunaan yang luas dari pajak-pajak non-deklaratori (non-self assessment). Upaya ini digunakan untuk memperkenalkan teknologi elektronik dalam dunia pajak yang bukan hanya sebagai mekanisme sederhana dalam mengumpulkan dan mengaudit data, tetapi lebih sebagai sebuah blok bangunan konseptual dalam metode alternatif dan konstruksi tentang perpajakan dan keuangan publik. Perlunya pembentukan sistem keuangan yang dapat diakses oleh otoritas pajak agar biaya untuk menciptakan sistem kontrol terhadap wajib pajak dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pajak non-deklaratori, seperti pajak transaksi bank, mulai masuk akal karena dikenakan pada aktivitas perbankan agen tersebut dan bukan pada laporan akuntasi. Namun hal ini sebagai komparasi sistem reformasi pajak. Harapannya fungsi pajak sebagai instrumen pendapatan APBN yang tetap mempedulikan tentang kesetaraan dan keadilan.
Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga
Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.
Pilihan Editor
-
Instruksi Pusat Untuk Rencana Penambangan
21 Feb 2022 -
Separuh Investor Tak Wajib Bayar Bea Meterai
22 Feb 2022 -
Menakar Prospek Usaha Sang Sultan Andara
22 Feb 2022








![Pengaruh Teknologi terhadap Reformasi Pajak [OPINI]](https://labirin.id/asset/Images/medium//5ab63ea7f109792aa3c6982755360eca.png)
