;

Evaluasi Kebijakan Pengendalian Impor, Barang Mewah Sulit Dibendung

Ekonomi B. Wiyono 26 Jun 2019 Bisnis Indonesia
Evaluasi Kebijakan Pengendalian Impor, Barang Mewah Sulit Dibendung

Upaya pemerintah mengendalikan impor mulai membuahkan hasil, walaupun masih ada dua jenis produk yang masih sult dibendung, yaitu barang mewah dan kendaraan utuh. Strategi pengendalian impor itu dilakukan melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 yang berlaku sejak 18 September 2018. Terdapat 1.147 barang yang dikenakan penyesuaian tarif PPh impor dengan cakupan tiga kategori. Dari sisi volume, impor komoditas yang diatur dalam ketentuan tersebut memang mengalami penurunan pada periode Januari-Mei 2019 secara tahunan. Namun, dari sisi nilai, masih terdapat kelompok komoditas yang mengalami kenaikan signifikan pada periode yang sama. Komoditas yang mengalami kenaikan impor signifikan yakni komoditas kategori I dan III. Komoditas kategori I diantaranya produk pakaian perempuan. Komoditas kategori III diantaranya barang mewah dan kendaraan utuh. Sekjen Kemendag, Karyanto Suprih, secara umum kebijakan penyesuaian PPh impor produk tertentu cukup efektif mengendalikan impor. Menurut Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan Muhri, permintaan impor dapat bersifat elastis dan bisa juga inelastis. Impor terhadap barang mewah cenderung inelastis. Bagi konsumen yang terbiasa menggunakan barang mewah termasuk dari impor, kebijakan PPh impor tidak banyak berpengaruh. Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, kenaikan nilai impor barang mewah terjadi lantaran kelompok masyarakat menengah ke atas tidak mengalami tekanan daya beli. Hal senada juga disampaikan oleh ekonom Indef, Bhima Yudhistira. Sedangkan Wakil Ketua Kadin, Benny Soetrisno, kebijakan penyesuaian PPh impor Pasal 22 sejatinya tidak terlalu berpengaruh mengendalikan impor.

Download Aplikasi Labirin :