;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Pajak Digital : Klikmu Berharga !

ayu.dewi 17 Jun 2019 Kompas

Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global. 

Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.

Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.

Transparansi Data Jadi Tantangan

ayu.dewi 14 Jun 2019 Kompas

Rencana memajaki perusahaan teknologi yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia berdasarkan volume transaksi dinilai positif oleh pengusaha Indonesia. Namun, transparansi dalam pengumpulan data menjadi tantangan yang perlu dipertimbangkan.

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung berpendapat bahwa tantangan dalam memajaki perusahaan teknologi tersebut adalah transparansi data. Pemerintah sebenarnya bisa mengumpulkan data dari pengiklan yang memakai layanan perusahaan raksasa teknologi digital itu.

Dokumen konsultasi publik addressing The Tax Chalenges of The Digitalisation of Economy dari organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi (OECD) menyebutkan dua pilar kebijakan merespons tantangan pajak ekonomi digital. Pilar pertama soal pengalokasian pajak, sedangkan pilar kedua terkait instrumen pencegahan penggerusan basis basis pajak melalui sistem pajak minimum.

Pepajakan : Indonesia Kerjasama Global

ayu.dewi 12 Jun 2019 Kompas

Pemajakan perusahaan teknologi yang memiliki transaksi daring dari dan ke Indonesia perlu mengedepankan kehadiran digital, bukan semata kantor fisik. Pemajakan perlu mempertimbangkan kesepakatan bersama internasional.

Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usaha digital seperti : Google, Facebook Amazon dan Netflix sulit dikenai pajak karena perusahaanya tidak di Indonesia namun mereka memperoleh pendapatan dari Indonesia.

Managing patner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT). Sayangnya, hingga kini "aturan main" pajak internasional masih bertumpu pada status BUT dengan mengandalkan kehadiran fisik. Darussalam menilai PMK No 35/2019 tentang Pembentukan Bentuk Usaha Tetap belum efektif karena merupakan produk hukum domestik. Dengan demikian solusi tetap harus ada peraturan di level global. 

Direktur eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, perekonomian yang digerakan transaksi digital makin berkembang. Indonesia mesti punya strategi jitu untuk mengambil manfaat tak sekedar jadi pasar. Bank Dunia dalam laporan 6 Juni 2019 menyebutkan, revolusi digital membawa banyak manfaat bagi negara Asia Tenggara. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan manfaatnya. Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital Boutheina Guermazi menyebutkan, adopsi teknologi dikalangan pebisnis dan pemerintah masih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak

ayu.dewi 11 Jun 2019 Kompas

Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.

Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.

Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas. 

Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa  yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.

Industri Game RI Capai Rp 15 T

leoputra 11 Jun 2019 Investor Daily

Total nilai transaksi industri permainan secara elektronik (game) di Indonesia mencapai Rp 15 triliun pada 2018. Data tersebut merupakan data olahan dari Newszoo, penyedia data analitik industri gim dan olahraga secara elektronik (e-sport) global. Nilai transaksi tersebt meningkat sekitar 40% dibandingkan tahun 2017. Total bisnis game tidak hanya hardware tapi juga software. Data ini juga menunjukkan bahwa industri game di Indonesia berada di peringkat ke-17 dari 50 negara di dunia. Pemuncaknya Tiongkok yang merupakan pasar terbesar industri game dunia.

Chandra Asri Dapat Tax Holiday

leoputra 10 Jun 2019 Investor Daily

PT Chandra Asri memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) atas investasi pabrik polietilena (PE) baru yang menelan investasi US$ 380 juta. Fasilitas pembebasan untuk pabrik tersebut terdiri atas pengurangan pajak penghasilan perusahaan sebesar 100% untuk 10 tahun pertama setelah dimulainya produksi komersial, diikuti pengurangan 50% untuk dua tahun berikutnya. Pabrik ini telah memperoleh fasilitas kredit ekspor dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Lobi-Lobi PBNU Menggagalkan Kenaikan Cukai Rokok 2019

budi6271 28 May 2019 Kontan

Pemerintah menetapkan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau tahun 2019. Padahal rencana kenaikan tarif cukai rokok masuk di RAPBN 2019. Di balik kebijakan yang tak sejalan dengan komitmen mengurangi jumlah perokok dan mengerek tarif cukai, ada lobi-lobi kuat dari ulama.

Dalam sebuah diskusi dengan pihak terkait, PBNU menyampaikan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah. Pembentukan harga di petani tembakau semakin dikuasai industri rokok besar.

Lantas PBNU mengirim surat ke Kemkau. Setelahnya, mereka diundang Wantimpes. Hasilnya, tuntutan mereka disetujui.

Kelas Menengah dan Perpajakan Indonesia

budi6271 28 May 2019 Kontan

oleh Benny Gunawan, dosen Politeknik Keuangan STAN

Berdasar survei Pew Research Center, Indonesia ternyata termasuk negara dengan religiusitas tinggi. Sekitar 93% penduduk meyakini hal tersebut. Kondisi ini tidak terjadi di benua Eropa, Amerika Utara, Asia Timur atau Australia. Artinya, semakin tinggi penghasilan akan semakin tidak religius.

Dengan meningkatnya taraf ekonomi Indonesia, diprediksi jumlah kelas menengah akan tembus 45 juta penduduk dan meningkat dua kali lipat tahun berikutnya. Sayangnya penerimaan pajak kelas menengah (dikategorikan sebagai pengusaha dan pekerjaan bebas) menunjukkan stagnasi. Tingkat partisipasi wajib pajak kategori ini terhitung sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar.

Tentu kebanyakan dari kelas menengah ini adalah muslim, sebanding dengan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Tidak salah jika kepada mereka penerimaan pajak bertumpu. Namun, fenomena yang ada di tengah masyarakat tidak mendukung hal itu. Justru beberapa figur masih menganggap pajak bertentangan dengan fikih Islam. Pajak masih dianggap haram karena lebih mirip dhariibah, yaitu suatu beban tambahan kepada masyarakat.

Sebenarnya Islam mengajarkan konsep distribusi kekayaan melalui zakat. Konsep pungutan dalam Al Quran dikenal dengan istilah jizyah, yakni upeti yang dikenakan kepada non-muslim. Pungutan inilah yang secara konteks bisa diberlakukan.

Hasil studi Torgler (2006) menunjukkan bahwa peningkatan religiusitas dan kualitas institusi (otoritas pajak) dapat meningkatkan tax morale para pembayar pajak, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sayangnya, masih ada dikotomi antara pendekatan religius dan hukum positif dalam penegakan aturan pajak. Akibatnya, pemungutan pajak ke depannya masih akan bertumpu pada pembayaran entitas bisnis, bukan kalangan kelas menengah. Hal ini kurang menjamin sustainabilitas jangka panjang, karena konsep penghasilan masa depan akan lebih bersifat profit sharing tanpa melewati entitas bisnis. Untuk itu, sebaiknya pemerintah (atau Ditjen Pajak) harus mulai membangun komunikasi dengan pemuka agama untuk mewujudkan pameo pajak untuk semua.

INSA Minta Perlakuan Sama di Pajak Pelayaran

budi6271 27 May 2019 Kontan

Pelaku perusahaan pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Hal ini untuk mendukung daya saing global. Pasalnya, pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai, sedangkan pelaku pelayaran nasional dikenakan. Oleh karena itu, Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta perlakuan yang sama sebagaimana pelayaran asing. Hal ini demi menjaga agar pelaku industri perkapalan Indonesia tidak jago kandang.

Saat ini, industri pelayaran dikenakan PPh Final 1,2%, PPN 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah 5%. Dampaknya sudah jelas, biaya jasa angkut (freight) pelayaran nasional lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa kapal asing.

PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) merasa kewajiban pajak itu tidak terlalu membebani perusahaan. Terlebih, dalam industri pelayaran, perusahaan pelayaran dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Sementara itu, PT Wintermar Offshore mareine Tbk (WINS) meminta agar proses pengurusan SKTD lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Penerimaan Negara, Pertumbuhan Pajak Tidak Stabil

tuankacan 24 May 2019 Bisnis Indonesia

Kinerja pertumbuhan penerimaan cenderung tak stabil selama 5 tahun terakhir. Anjloknya harga komoditas serta perubahan kebijakan di sektor perpajakan menjadi salah satu penyebab ketidakstabilan di sektor penerimaan tersebut. Tahun lalu penerimaan pajak menembuh pertumbuhan alamiahnya dengan realisasi 13,2%. Capaian itu lebih banyak dibantu oleh naiknya harga komoditas Indonesia Crude Price atau minyak mentah. Perkembangan harga komoditas yang cenderung melemah, telah menyebabkan penerimaan pajak yang berbasis pada sektor usaha minyak bumi, pertambangan,dan pertanian mengalami penurunan. Sebagai imbasnya, selain prospek penerimaan pajak pada 2019 yang menghadapi risiko pelebaran target pertumbuhan menjadi 19% akibat shortfall penerimaan pajak yang terjadi pada 2018, pelemahan harga komoditas telah secara langsung menekan performa penerimaan pajak sampai dengan April 2019 yang hanya mampu tumbuh di bawah 5%. Adapun lemahnya penerimaan pajak ditengarai oleh beberapa hal. Pertama, pelemahan harga migas terutama minyak dan batu bara. Kedua, underground economy dan sektor informal yang belum tercatat baik di sistem perpajakan. Ketiga, adanya kontraksi basis pajak karena kebijakan tertentu, misalnya kenaikan PTKP, pengecualian, dan insentif pajak lainnya.