Perpajakan
( 501 )Tax Ratio Tahun Depan Lebih Mini
Tantangan perekonomian kian berat, terutama karena masih tingginya ketidakpastian perekonomian global. Hal ini membuat aktivitas ekspor impor Indonesia melemah. Alhasil ini berimbas terhadap kinerja penerimaan negara.
Pemerintah bakal melanjutkan optimalisasi penerimaan negara melalui mobilisasi pendapatan sesuai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020. Mobilisasi yang dimaksud adalah optimalisasi penerimaan perpajakan serta reformasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, pemerintah tampaknya lebih pesimis melihat prospek tahun depan. Sebab, kisaran tax ratio dalam KEM-PPKF 2020 sekitar 11,8%-12,4% terhadap PDB.
2020, Tax Ratio Ditargetkan 12,4%
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan penerimaan perpajakan tetap positif untuk mendukung pencapaian target rasio pajak (tax ratio) pada 2020 sebesar 11,8-12,4% terhadap PDB. Sri Mulyani mengharapkan kemampuan dalam penerimaan pajak akan tetap positif, hal ini disampaikanya setelah mengikuti Rapat Paripurna DPR, Senin (20/5).
Penerimaan Terus Terkontraksi, Ditjen Pajak Agresif Berburu Wajib Pajak
Kinerja penerimaan yang terus terkontraksi dan tumbuh di bawah pertumbuhan alamiah membuat otoritas pajak menjadi agresif dalam melakukan penyisiran kepada wajib pajak tanpa pandang bulu. Ditjen Pajak mulai menyisir data wajib pajak (WP) yang tak sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) maupun surat pernyataan harta (SPH) sewaktu pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tak tanggung-tanggung, data yang disasar bukan hanya data WP yang memiliki harta jumbo, tetapi harta-harta yang notabene berada di bawah Rp 1 miliar juga tak luput dari sasaran otoritas pajak. Praktik ini diungkapkan oleh salah satu WP yang sempat dipanggil oleh petugas pajak dari salah satu KPP. WP tersebut awalnya dimintai keterangan soal harta yang berada pada kisaran Rp500 jutaan, yang menurut versi Ditjen Pajak belum disertakan dalam laporan harta pengampunan pajak. Petugas pajak di KPP itu sempat menyebutkan bahwa kalau tidak dideklarasikan, bisa dikenakan pajak hingga Rp50 juta.Petugas pajak tersebut juga secara gamblang memperlihatkan 'daftar buruan lainnya' yang harus dipanggil ihwal kepemilikan harta yang belum dilaporkan atau dideklarasikan saat pengampunan pajak.
Proses perburuan WP tak patuh itu merupakan konsekuensi pelaksanaan PP No.36/2017, sebagai senjata utama bagi pemerintah untuk membuat kapok WP tak patuh. Otoritas pajak tak pernah memandang berapa jumlah harta yang dimiliki oleh WP. Langah tersebut dilakukan oleh otoritas pajak semata-mata untuk mengejar kepatuhan WP. Ditjen Pajak juga tak langsung memeriksa WP, pemanggilan oleh petugas KPP dilakukan untuk mengonfirmasi kesesuaian data milik Ditjen Pajak dengan WP. Apalagi, seiring dengan berbagai kemudahan dalam proses mengakses data, misalnya melalu AEoI yang pada tahun lalu terdapat informasi sebesar Rp1.300 triliun atau data dari pihak ketiga yang makin optimal, proses pencocokan data bisa makin akurat.
Partner DDTC Fiskal Research Bawono Kristiaji menyebutkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak yoy hingga April 2019 yang masih jauh dari target pertumbuhan sekitar 19%, agaknya ada beberapa hal yang memang perlu dipertimbangkan. Pertama, meninjau kembali keperluan untuk revisi target penerimaan pajak yang pada 2019 dipatok Rp1.577 triliun. Kedua, otoritas pajak mau tidak mau harus ada upaya penegakan hukum melalui optimalisasi pemanfaatan data tax amnesty, data AEoI, dan data-data lain yang diperoleh dari pihak ketiga.
Lampu Kuning Penerimaan Negara
Pendapatan negara dalam tren melemah. Kinerja perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jauh dari harapan. Kemkeu melaporkan penerimaan negara naik tipis 0,49% year on year. Penerimaan pajak hanya tumbuh 1,02% dari tahun lalu, padahal kontribusi pajak lebih dari 70% terhadap seluruh pendapatan negara. Menkeu menyatakan, ada sejumlah penyebab penerimaan pajak melambat, antara lain kebijakan percepatan restitusi. Secara umum, penerimaan pajak melambat. Meski PPh Pasal 21 tumbuh 12,1% namun masih lebih rendah dari tahun lalu 14,8%. Sementara itu, PPh 22 impor turun drastis karena pemerintah ingin mengendalikan impor. Perlambatan pertumbuhan pajak tak lepas dari kelesuan ekonomi global.
Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang
Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu Presiden 2019 memunculkan ajakan untuk menolak membayar pajak. Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang.
Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional, karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya. Apalagi kondisi kepatuhan masih memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak.
Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.
Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Defisit Anggaran Melebar
Perlambatan
ekokomi global berdampak pada perekonomiam Indonesia. Kemkeu mencatat,
defisit anggaran Rp 101 triliun atau 0,63% dari PDB. Angka ini melebar
dibanding periode sama 2018 sebesar Rp 54,9 triliun atau 0,37% dari PDB.
Perlambatan ekonomi setidaknya memengaruhi dua hal: penerimaan pajak dan
PNBP. Direktur Jenderal Pajak menjelaskan, melambatnya penerimaan pajak
terutama PPN dipengaruhi perlambatan ekspor. Sementara itu, sektor jasa
keuangan dan transportasi tumbuh positif, namun tidak mampu mem-boost
penerimaan dikarenakan tidak kena PPN. Selain itu, pelemahan harga komoditas
memengaruhi penerimaan PNBP. Menkeu mengatakan pihaknya mulai mewaspadai
ancaman perlambatan ekonomi global yang semakin nyata. Pemerintah menjaga
agar defisit anggaran tetap dalam kisaran target 1,84% dari PDB.
Seruan Kontroversial Poyuono untuk Pro Prabowo
Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan masyarakat yang tak terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak. Manuver Poyuono ini jadi kontroversi.
Poyuono menilai menolak membayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan KPU merupakan langkah yang bisa dilakukan masyarakat. Sebab, dia menganggap hasil Pilpres 2019 oleh KPU tidak sah.
Selain itu, Poyuono meminta masyarakat diam tanpa perlu melakukan kritik. Menurutnya, hasil Pilpres 2019 tidak memiliki legitimasi.
Poyuono mengajak masyarakat memboikot pemerintahan hasil Pilpres 2019. Selain itu, dia berbicara soal pembentukan susunan DPR yang menurutnya tidak diperlukan mengingat hasil pilpres tahun ini.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pernyataan Poyuono kacau. Sebab, pajak untuk kepentingan rakyat. Jubir TKN, Ace Hasan Saydzily
mengatakan pernyataan Poyuono sudah melanggar hukum. Dia heran Poyuono menyerukan ajakan menolak membayar pajak.
Soal Poyuono yang mengajak pro-Prabowo tak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019, Ace memandang pernyataan itu melanggar prinsip demokrasi.
Navigasi Perpajakan, Mendorong Efektivitas Penyidikan Pajak
Otoritas pajak berupaya memperbaiki kinerja proses penyidikan pidana pajak supaya lebih efektif dan efisien. Apalagi, data kinerja tahun lalu menunjukkan rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak masih jauh dari ekspektasi yakni 18 bulan. Dalam proses pengumpulan alat bukti penyidik Ditjen Pajak juga kerap menghadapi sejumlah kendala di antaranya sikap tidak kooperatif para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ketika proses penyidikan tengah berlangsung.
Oleh karena itu, untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, otoritas telah merencanakan empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil Ditjen Pajak berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan. Kedua, optimalisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ketiga, penyidikan tindak pidana perpajakan difokuskan kepada pengguna faktur TBTS, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT LB berisiko tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kewajiban PPh dan penyidikan TPPU. Keempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil Ditjen Pajak dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik dan perluasan ruang lingkup wilayah penyidikan.
Pengurangan Beban Petani, Pembebasan PPN Produk Perkebunan Masih Dikaji
Kementerian Pertanian mengkaji usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kementan telah mengadakan rapat yang diikuti 70 peserta dari berbagai instansi seperti BKF, Biro Hukum Kementan, eselon II Ditjen Perkebunan Kementan, serta perwakilan dewan komoditas perkebunan dan asosiai terkait lainnya. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait dengan putusan MA No.70P/HUM/2013 yang menganulir PP No. 31/2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dewan Karet Indonesia Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun. Perwakilan dari BKF menyatakan bahwa Kemenkeu mendukung usulan kebijakan yang propetani dan pekebun. Pembebasan PPN akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil. Dalam rapat tersebut, 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar komoditas kelapa sawit.
Pilihan Editor
-
Waspada Robot Trading Berbasis MLM dan Ponzi
31 Jan 2022 -
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022 -
Ikhtiar Mengejar Pengemplang BLBI
29 Jan 2022









