;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut

tuankacan 20 May 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.

Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Defisit Anggaran Melebar

budi6271 17 May 2019 Kontan

Perlambatan ekokomi global berdampak pada perekonomiam Indonesia. Kemkeu mencatat, defisit anggaran Rp 101 triliun atau 0,63% dari PDB. Angka ini melebar dibanding periode sama 2018 sebesar Rp 54,9 triliun atau 0,37% dari PDB. Perlambatan ekonomi setidaknya memengaruhi dua hal: penerimaan pajak dan PNBP. Direktur Jenderal Pajak menjelaskan, melambatnya penerimaan pajak terutama PPN dipengaruhi perlambatan ekspor. Sementara itu, sektor jasa keuangan dan transportasi tumbuh positif, namun tidak mampu mem-boost penerimaan dikarenakan tidak kena PPN. Selain itu, pelemahan harga komoditas memengaruhi penerimaan PNBP. Menkeu mengatakan pihaknya mulai mewaspadai ancaman perlambatan ekonomi global yang semakin nyata. Pemerintah menjaga agar defisit anggaran tetap dalam kisaran target 1,84% dari PDB.

Seruan Kontroversial Poyuono untuk Pro Prabowo

tuankacan 16 May 2019 Detik.com

Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan masyarakat yang tak terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak. Manuver Poyuono ini jadi kontroversi. Poyuono menilai menolak membayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan KPU merupakan langkah yang bisa dilakukan masyarakat. Sebab, dia menganggap hasil Pilpres 2019 oleh KPU tidak sah. Selain itu, Poyuono meminta masyarakat diam tanpa perlu melakukan kritik. Menurutnya, hasil Pilpres 2019 tidak memiliki legitimasi. Poyuono mengajak masyarakat memboikot pemerintahan hasil Pilpres 2019. Selain itu, dia berbicara soal pembentukan susunan DPR yang menurutnya tidak diperlukan mengingat hasil pilpres tahun ini. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pernyataan Poyuono kacau. Sebab, pajak untuk kepentingan rakyat.  Jubir TKN, Ace Hasan Saydzily mengatakan pernyataan Poyuono sudah melanggar hukum. Dia heran Poyuono menyerukan ajakan menolak membayar pajak. Soal Poyuono yang mengajak pro-Prabowo tak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019, Ace memandang pernyataan itu melanggar prinsip demokrasi. 

Navigasi Perpajakan, Mendorong Efektivitas Penyidikan Pajak

tuankacan 16 May 2019 Bisnis Indonesia

Otoritas pajak berupaya memperbaiki kinerja proses penyidikan pidana pajak supaya lebih efektif dan efisien. Apalagi, data kinerja tahun lalu menunjukkan rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak masih jauh dari ekspektasi yakni 18 bulan. Dalam proses pengumpulan alat bukti penyidik Ditjen Pajak juga kerap menghadapi sejumlah kendala di antaranya sikap tidak kooperatif para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ketika proses penyidikan tengah berlangsung. 

Oleh karena itu, untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, otoritas telah merencanakan empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil Ditjen Pajak berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan. Kedua, optimalisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ketiga, penyidikan tindak pidana perpajakan difokuskan kepada pengguna faktur TBTS, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT LB berisiko tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kewajiban PPh dan penyidikan TPPU. Keempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil Ditjen Pajak dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik dan perluasan ruang lingkup wilayah penyidikan.

Pengurangan Beban Petani, Pembebasan PPN Produk Perkebunan Masih Dikaji

tuankacan 16 May 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Pertanian mengkaji usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kementan telah mengadakan rapat yang diikuti 70 peserta dari berbagai instansi seperti BKF, Biro Hukum Kementan, eselon II Ditjen Perkebunan Kementan, serta perwakilan dewan komoditas perkebunan dan asosiai terkait lainnya. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait dengan putusan MA No.70P/HUM/2013 yang menganulir PP No. 31/2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dewan Karet Indonesia Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun. Perwakilan dari BKF menyatakan bahwa Kemenkeu mendukung usulan kebijakan yang propetani dan pekebun. Pembebasan PPN akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil. Dalam rapat tersebut, 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar komoditas kelapa sawit.

Kemenpar : Bali Pelopor Tetapkan Pajak Turis

ayu.dewi 15 May 2019 Republika

Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok aturan baru terkait pajak turis atau pungutan kontribusi dari wisatawan. Kebijakan ini terus dikaji sebagai bentuk kontribusi pelancong yang berkunjung ke Pulau Dewata untuk turut menjaga alam dan budaya Bali.

Green tax menjadi contoh kebijakan serupa yang diterapkan Maldives dan Monaco. Saat ini pihak Kemenpar sudah menindaklanjuti rancangan kebijakan tersebut dan melakukan pertemuan dengan berbagai pamangku kepentingan dibidang pariwisata termasuk masyarakat. 

Urgensi penerapan dana kontribusi bagi wisatawan tersebut selain untuk memelihara alam dan budaya juga punya tujuan penting untuk membenahi berbagai sektor untuk menjamin kenyamanan wisatawan. Masalah besaran pungutan kontribusi, Staf ahli bidang pemasaran pariwisata kemenpar Gede Pitana mengusulkan agar bisa disosialisasikan dan dibebankan secara bertahap kepada masyarakat, mulai dari besaran kecil dan meningkat dalam jangka waktu tertentu. Paling masuk akal juga kontribusi ini dibebankan apada akomodasi untuk cakupan wisatawan yang lebih luas. 

Optimalisasi Data Pihak Ketiga, Pemungutan Pajak Makin Optimal

tuankacan 14 May 2019 Bisnis Indonesia

Selain memilik data rekening keuangan sebanyak Rp1.300 triliun, selama 2018 Direktorat Jenderal Pajak juga telah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifikasi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dikutip dari Laporan KInerja Ditjen Pajak 2018, capaian data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017 yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Otoritas pajak mengklaim bahwa penginkatan persentase data eksternal teridentifikasi pada 2018 ini disebabkan oleh berbagai macam hal. Pertama, data WP yang disampaikan makin akurat karena sesuai dengan masterfile yang dimiliki DJP. Kedua, kemampuan analisa pegawai otoritas pajak yang juga makin meningkat. Ketiga, komitmen para pegawa untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas hasil matching data pihak ketiga. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, dengan postur data tersebut, proses pemungutan pajak bisa lebih optimal. Apalagi bila data tersebut dikombinasikan dengan data pihak ketiga akan jauh lebih optimal. Namun, hambatannya balik lagi pada persoalan kualitas dan kemampuan pengolahan secara otomatis dan cepat. Pada sisi lain, baik peningkatan kualitas maupun kuantitas data Ditjen Pajak juga akan memperluas jangkauan pemeriksaan. Apalagi, Lakin DJP 2018 juga masih mengungkap rasio keterperiksaan WP atau audit coverage ratio (ACR) masih di bawah rata-rata. Meskipun dari sisi pencapaian, jumlah tersebut telah melampaui target DJP pada 2018.

Dongkrak Setoran Optimalkan Data

budi6271 14 May 2019 Kontan

Pemerintah harus memutar otak untuk bisa menggenjot penerimaan negara, sebab penerimaan negara tumbuh melambat 4,9% kuartal I 2019. Penyebabnya antara lain penerimaan pajak yang seret. Direktur CITA memperkirakan target penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai. Sebab harga komoditas relatif stagnan dan memengaruhi penerimaan PPh migas dan PPN. Di sisi lain, restitusi dipercepat menghambat laju penerimaan pajak.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pelaporan SPT hingga data amnesti pajak. Upaya lain, pemerintah perlu membuat nota kesepahaman dengan marketplace untuk bisa mengakses data e-commerce supaya bisa dilakukan penegakan hukum.

WP Bisa Menyelesaikan Kasus Utang Pajak melalui PTUN

leoputra 14 May 2019 Investor Daily

"Selama ini masyarakat Wajib Pajak atau Konsultan Pajak mengetahui hanya Pengadilan Pajak yang berwenang mengadili pembatalan utang pajak. Tapi bisa juga mengajukan pembatalan utang pajak melalui PTUN", kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keteranganya, belum lama ini. Ia mencontohkan, PTUN Jakarta sudah menyatakan berwenang membatalkan ketetapan pajak senilai Rp 17 Miliar untuk PT PBJ. Begitu juga PTUN Medan yang menyatakan berwenang dan mulai menyidangkan tiga kasus pembatalan pajak senilai Rp 23 Miliar. Menurutnya, terdapat loope hole pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang belum pernah digunakan sebagai upaya hukum mengurangi jumlah pajak terutang. Dengan menggunakan loope hole ini, dapat diajukan kembali pembatalan utang pajak melalui UU PTUN, sekalipun pernah diajukan keberatan menurut ketentuan Pasal 25 UU KUP. Ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan, apabila sudah pernah mengajukan keberatan, tidak dapat lagi mengajukan pembatalan. Namun, PMK tersebut tidak berlaku kepada pembatalan menurut UU PTUN. Melalui loope hole ini, banding atau gugatan melalu Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA) dapat dibatalkan lagi melalui PTUN.

Sampai April, Setoran Pajak Dividen Rp 5 Triliun

budi6271 10 May 2019 Kontan

Ditjen Pajak tengah menunggu berkah dari pembagian dividen. Umumnya pembagian dividen dilakukan kuartal kedua. Namun, sampai akhir April 2019, penerimaan pajak dari dividen hanya Rp 5 triliun atau turun dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 7 triliun. Direktur Penerimaan, Potensi, dan Kepatuhan Ditjen Pajak meyakini hal itu lebih karena perbedaan timing saja. Sementara itu, Direktur CITA menyakini bahwa pajak dividen tahun ini bakal meningkat. Ini sesuai profit perusahaan yang juga meningkat. Namun besaran dividen tidak selalu berbanding lurus dengan laba perusahaan, karena banyak juga yang menginvestasikan kembali laba mereka.