;

Navigasi Perpajakan, Mendorong Efektivitas Penyidikan Pajak

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 16 May 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Mendorong Efektivitas Penyidikan Pajak

Otoritas pajak berupaya memperbaiki kinerja proses penyidikan pidana pajak supaya lebih efektif dan efisien. Apalagi, data kinerja tahun lalu menunjukkan rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak masih jauh dari ekspektasi yakni 18 bulan. Dalam proses pengumpulan alat bukti penyidik Ditjen Pajak juga kerap menghadapi sejumlah kendala di antaranya sikap tidak kooperatif para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ketika proses penyidikan tengah berlangsung. 

Oleh karena itu, untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, otoritas telah merencanakan empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil Ditjen Pajak berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan. Kedua, optimalisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ketiga, penyidikan tindak pidana perpajakan difokuskan kepada pengguna faktur TBTS, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT LB berisiko tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kewajiban PPh dan penyidikan TPPU. Keempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil Ditjen Pajak dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik dan perluasan ruang lingkup wilayah penyidikan.

Download Aplikasi Labirin :