Perpajakan
( 501 )Kemenpar : Bali Pelopor Tetapkan Pajak Turis
Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok aturan baru terkait pajak turis atau pungutan kontribusi dari wisatawan. Kebijakan ini terus dikaji sebagai bentuk kontribusi pelancong yang berkunjung ke Pulau Dewata untuk turut menjaga alam dan budaya Bali.
Green tax menjadi contoh kebijakan serupa yang diterapkan Maldives dan Monaco. Saat ini pihak Kemenpar sudah menindaklanjuti rancangan kebijakan tersebut dan melakukan pertemuan dengan berbagai pamangku kepentingan dibidang pariwisata termasuk masyarakat.
Urgensi penerapan dana kontribusi bagi wisatawan tersebut selain untuk memelihara alam dan budaya juga punya tujuan penting untuk membenahi berbagai sektor untuk menjamin kenyamanan wisatawan. Masalah besaran pungutan kontribusi, Staf ahli bidang pemasaran pariwisata kemenpar Gede Pitana mengusulkan agar bisa disosialisasikan dan dibebankan secara bertahap kepada masyarakat, mulai dari besaran kecil dan meningkat dalam jangka waktu tertentu. Paling masuk akal juga kontribusi ini dibebankan apada akomodasi untuk cakupan wisatawan yang lebih luas.
Optimalisasi Data Pihak Ketiga, Pemungutan Pajak Makin Optimal
Selain memilik data rekening keuangan sebanyak Rp1.300 triliun, selama 2018 Direktorat Jenderal Pajak juga telah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifikasi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dikutip dari Laporan KInerja Ditjen Pajak 2018, capaian data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017 yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Otoritas pajak mengklaim bahwa penginkatan persentase data eksternal teridentifikasi pada 2018 ini disebabkan oleh berbagai macam hal. Pertama, data WP yang disampaikan makin akurat karena sesuai dengan masterfile yang dimiliki DJP. Kedua, kemampuan analisa pegawai otoritas pajak yang juga makin meningkat. Ketiga, komitmen para pegawa untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas hasil matching data pihak ketiga. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, dengan postur data tersebut, proses pemungutan pajak bisa lebih optimal. Apalagi bila data tersebut dikombinasikan dengan data pihak ketiga akan jauh lebih optimal. Namun, hambatannya balik lagi pada persoalan kualitas dan kemampuan pengolahan secara otomatis dan cepat. Pada sisi lain, baik peningkatan kualitas maupun kuantitas data Ditjen Pajak juga akan memperluas jangkauan pemeriksaan. Apalagi, Lakin DJP 2018 juga masih mengungkap rasio keterperiksaan WP atau audit coverage ratio (ACR) masih di bawah rata-rata. Meskipun dari sisi pencapaian, jumlah tersebut telah melampaui target DJP pada 2018.
Dongkrak Setoran Optimalkan Data
Pemerintah harus memutar otak untuk bisa menggenjot penerimaan negara, sebab penerimaan negara tumbuh melambat 4,9% kuartal I 2019. Penyebabnya antara lain penerimaan pajak yang seret. Direktur CITA memperkirakan target penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai. Sebab harga komoditas relatif stagnan dan memengaruhi penerimaan PPh migas dan PPN. Di sisi lain, restitusi dipercepat menghambat laju penerimaan pajak.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pelaporan SPT hingga data amnesti pajak. Upaya lain, pemerintah perlu membuat nota kesepahaman dengan marketplace untuk bisa mengakses data e-commerce supaya bisa dilakukan penegakan hukum.
WP Bisa Menyelesaikan Kasus Utang Pajak melalui PTUN
"Selama ini masyarakat Wajib Pajak atau Konsultan Pajak mengetahui hanya Pengadilan Pajak yang berwenang mengadili pembatalan utang pajak. Tapi bisa juga mengajukan pembatalan utang pajak melalui PTUN", kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keteranganya, belum lama ini. Ia mencontohkan, PTUN Jakarta sudah menyatakan berwenang membatalkan ketetapan pajak senilai Rp 17 Miliar untuk PT PBJ. Begitu juga PTUN Medan yang menyatakan berwenang dan mulai menyidangkan tiga kasus pembatalan pajak senilai Rp 23 Miliar. Menurutnya, terdapat loope hole pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang belum pernah digunakan sebagai upaya hukum mengurangi jumlah pajak terutang. Dengan menggunakan loope hole ini, dapat diajukan kembali pembatalan utang pajak melalui UU PTUN, sekalipun pernah diajukan keberatan menurut ketentuan Pasal 25 UU KUP. Ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan, apabila sudah pernah mengajukan keberatan, tidak dapat lagi mengajukan pembatalan. Namun, PMK tersebut tidak berlaku kepada pembatalan menurut UU PTUN. Melalui loope hole ini, banding atau gugatan melalu Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA) dapat dibatalkan lagi melalui PTUN.
Sampai April, Setoran Pajak Dividen Rp 5 Triliun
Ditjen Pajak tengah menunggu berkah dari pembagian dividen. Umumnya pembagian dividen dilakukan kuartal kedua. Namun, sampai akhir April 2019, penerimaan pajak dari dividen hanya Rp 5 triliun atau turun dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 7 triliun. Direktur Penerimaan, Potensi, dan Kepatuhan Ditjen Pajak meyakini hal itu lebih karena perbedaan timing saja. Sementara itu, Direktur CITA menyakini bahwa pajak dividen tahun ini bakal meningkat. Ini sesuai profit perusahaan yang juga meningkat. Namun besaran dividen tidak selalu berbanding lurus dengan laba perusahaan, karena banyak juga yang menginvestasikan kembali laba mereka.
Raksasa Rokok Menghindar Pajak RI
Perusahaan multinasional diduga melakukan praktik penghindaran pajak. Salah satunya perusahaan tembakau milik British American Tobacco (BAT) diduga melakukan penghindaran pajak di Indonesia melalui PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA). Praktik tersebut diduga merugikan negara US$ 13,7 juta per tahun. Namun, komisaris dan direksi RMBA membantah tuduhan ini.
Dugaan kecurangan ini merupakan hasil penelusuran Tax Justice Network (TJN), lembaga independen berjaringan internasional berpusat di London yang berfokus melakukan penelitian dan kajian terkait kebijakan dan pelaksanaan perpajakan. Menurut TJN, BAT mengalihkan sebagian pendapatannya agar terhindar dari kewajiban perpajakan di Indonesia melalui dua cara. Pertama, melalui pinjaman intra-perusahaan tahun 2013 - 2015. Pada tahun itu, Bentoel banyak mengambil pinjaman dari perusahaan terafiliasi, Rothman Far East BV di Belanda. Biaya bunga atas pinjaman itu bisa dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Kedua, melalui pembayaran kembali ke Inggris untuk royalti, ongkos, dan layanan. Bentoel membayar US $ 10,1 juta ke BAT Holding Ltd untuk penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike. Bentoel juga membayar US$ 5,3 juta ongkos teknis dan konsultasi kepada BAT Investment Ltd. Selain itu, ada juga biaya IT sebesar US$ 4,3 juta kepada British American Shared Services (GSD). Sehingga jika dihitung, pendapatan yang hilang dari Indonesia mencapai US$ 2,7 juta, dengan rincian pajak royalti US$ 1 juta, pajak perusahaan US$ 1,3 juta, dan pajak biaya IT US$ 0,4 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut. Namun ia enggan menjelaskan langkah apa yang akan diambil. Sementara itu, otoritas bursa sudah menaruh curiga atas kinerja perusahaan rokok itu. Perseroan melaporkan rugi padahal pendapatan dari penjualan terus meningkat. Untuk itu, BEI telah meminta penjelasan kepada manajemen.
(Opini) Mengukur Kinerja Penerimaan Pajak 2019
Jefry Batara Salebu (Anggota International Fiscal Association Indonesia Branch)
Kinerja penerimaan pajak kuartal I/2019 telah mencapai Rp248,98 triliun atau sebesar 15,78% dari target atau tumbuh sebesar 1,82% dibandingkan dengan kuartal I/2018. Namun demikian, pencapaian kuartal I/2019 lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 sebesar 17,17%. Hal ini memperlihatkan bahwa kinerja penerimaan pajak kuartal I/2019 mengalami penurunan. Dapat dikatakan bahwa kinerja penerimaan pajak tidak sejalan dengan peningkatan perekonomian. Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasi permasalahan tersebut agar tidak berlanjut ke triwulan berikutnya.
Menurunnya kinerja penerimaan pajak di satu sisi disebabkan oleh restitusi PPN dan turunnya tarif pajak bagi UMKM. Hal ini berdampak jangka pendek terhadap penerimaan pajak tetapi dalam jangka panjang akan menstimulus pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang diindikasikan sebagai penyebab menurunnya penerimaan pajak, yaitu skema penggelapan pajak melalui aktivitas underground economy dan praktik penghindaran pajak global (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Medina dan Schneider (2018) menemukan bahwa underground economy di Indonesia sepnjang rentang waktu 1991-2015 mencapai rata-rata 24,11% dari PDB. Sedangkan Praktik BEPS umumnya dilakukan perusahaan multinasional untuk menggerus basis penerimaan pajak dan memindahkan profit usaha melalui skema transfer pricing ke negara atau juridiksi yang menerapkan tarif pajak rendah. Dalam kaitan itu, PMA di Indonesia sebagai anak perusahaan dari perusahaan induk di luar negeri berpotensi melakukan penggelapan pajak melalui praktik BEPS dengan skema tarnsfer pricing. Hal ini perlu diantisipasi oleh otoritas pajak melalui penggalian potensi dengan dukungan regulasi yang memadai terhadap perusahaan PMA yang terindikasi mengalami kerugian tidak normal dan tidak membayar pajak lebih dari lima tahun, karena transaksi afiliasi yang erat kaitannya dengan modus transfer pricing.
Investasi Padat Karya, Kala Insentif Fiskal Belum Ampuh
Pemerintah harus menyiapkan langkah yang cukup ambisius untuk memperbaiki kinerja investasi sektor padat karya atau manufaktur yang setiap tahun terus kedodoran. Pasalnya, kebijakan yang lebih komprehensif diperlukan karena insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah belakangan ini belum mampu mendorong minat investasi di sektor tersebut. Data BKPM menunjukkan, tren investasi di sektor padat karya khususnya manufaktur cenderung tak konsisten. Pada tahun 2014 s.d. 2016 investasi di sektor ini mampu merangkak naik dari 43% menjadi 54,8% dari total keseluruhan investasi. Namun pada 2017 dan 2018, justru mengalami penurunan menjadi 39,7% dan 30,8%. Padahal, tahun lalu pemerintah telah menerbitkan berbagai macam aturan untuk mengungkit kinerja investasi, mulai dari relaksasi perolehan libur pajak atau tax holiday hingga tax allowance. Selain faktor-faktor fiskal, persoalan tenaga kerja masih menjadi hambatan bagi kalangan investor untuk berinvestasi di sektor industri padat karya. Pemerintah juga dituntut untuk lebih mempercepat proses penyederhanaan regulasi termasuk perpajakan untuk memperbaiki daya saing investasi. Khususnya soal perpejakan, bisa dilakukan dengan menurunkan PPh korporasi.
Pengamat DDTC Bawono Kristiaji dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) menyebut bahwa reformasi pajak umumnya mengarah pada upaya meningkatkan daya saing. Dari sisi kebijakan, mendorong daya saing dapat dilakukan melalui berbagai opsi terkait dengan subjek, objek, dan tarif. Akan tetapi, satu hal yang kerap dilupakan adalah bahwa daya saing suatu negara juga dipengaruhi oleh bagaimana sistem pajak di suatu negara juga bisa menjamin kepastian. Kepastian dalam sistem pajak juga dipengaruhi oleh administrasi pajak yang mudah, berbiaya rendah, jelas, serta menjamin hak-hak wajib pajak. Kepastian juga berkaitan erat dengan desain dan implementasi upaya mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak.
Waspadai Gejolak Perubahan Kinerja Emiten
Seluruh laporan keuangan korporasi harus sesuai standar baru PSAK 71, 72, dan 73 mulai 1 Januari 2020. OJK menyatakan sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan jauh-jauh hari. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengatakan, penerapan ketiga PSAK ini akan memengaruhi praktik bisnis dan pelaporan keuangan secara luas di Indonesia. Itu karena yang diubah merupakan pengaturan fundamental, yakni klasifikasi dan pengakuan penurunan nilai dari instrumen keuangan, pengakuan pendapatan, dan pengakuan sewa. Djohan Pinnarwan, Ketua DSAK IAI menggarisbawahi poin yang harus diperhatikan, yaitu beban perpajakan, terutama terkait pendapatan yang belum nampak.
Ditjen Pajak Buru Perusahaan Sawit di Riau
Ditjen Pajak menggandeng pemerintah daerah di seluruh provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pajak ingin membidik setoran perusahaan sawit yang banyak beroperasi ilegal di Riau. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau 2018 terdapat sejuta hektar perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin. Nah, dengan kesepakatan ini, Pemda berkomitmen melakukan tukar menukar data untuk mendukung pengumpulan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pemda juga akan memastikan perusahaan yang beroperasi memiliki izin.
Pilihan Editor
-
Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022 -
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022









