;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Raksasa Rokok Menghindar Pajak RI

budi6271 09 May 2019 Kontan

Perusahaan multinasional diduga melakukan praktik penghindaran pajak. Salah satunya perusahaan tembakau milik British American Tobacco (BAT) diduga melakukan penghindaran pajak di Indonesia melalui PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA). Praktik tersebut diduga merugikan negara US$ 13,7 juta per tahun. Namun, komisaris dan direksi RMBA membantah tuduhan ini.

Dugaan kecurangan ini merupakan hasil penelusuran Tax Justice Network (TJN), lembaga independen berjaringan internasional berpusat di London yang berfokus melakukan penelitian dan kajian terkait kebijakan dan pelaksanaan perpajakan. Menurut TJN, BAT mengalihkan sebagian pendapatannya agar terhindar dari kewajiban perpajakan di Indonesia melalui dua cara. Pertama, melalui pinjaman intra-perusahaan tahun 2013 - 2015. Pada tahun itu, Bentoel banyak mengambil pinjaman dari perusahaan terafiliasi, Rothman Far East BV di Belanda. Biaya bunga atas pinjaman itu bisa dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Kedua, melalui pembayaran kembali ke Inggris untuk royalti, ongkos, dan layanan. Bentoel membayar US $ 10,1 juta ke BAT Holding Ltd untuk penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike. Bentoel juga membayar US$ 5,3 juta ongkos teknis dan konsultasi kepada BAT Investment Ltd. Selain itu, ada juga biaya IT sebesar US$ 4,3 juta kepada British American Shared Services (GSD). Sehingga jika dihitung, pendapatan yang hilang dari Indonesia mencapai US$ 2,7 juta, dengan rincian pajak royalti US$ 1 juta, pajak perusahaan US$ 1,3 juta, dan pajak biaya IT US$ 0,4 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut. Namun ia enggan menjelaskan langkah apa yang akan diambil. Sementara itu, otoritas bursa sudah menaruh curiga atas kinerja perusahaan rokok itu. Perseroan melaporkan rugi padahal pendapatan dari penjualan terus meningkat. Untuk itu, BEI telah meminta penjelasan kepada manajemen.

(Opini) Mengukur Kinerja Penerimaan Pajak 2019

tuankacan 08 May 2019 Bisnis Indonesia

Jefry Batara Salebu (Anggota International Fiscal Association Indonesia Branch)

Kinerja penerimaan pajak kuartal I/2019 telah mencapai Rp248,98 triliun atau sebesar 15,78% dari target atau tumbuh sebesar 1,82% dibandingkan dengan kuartal I/2018. Namun demikian, pencapaian kuartal I/2019 lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 sebesar 17,17%. Hal ini memperlihatkan bahwa kinerja penerimaan pajak kuartal I/2019 mengalami penurunan. Dapat dikatakan bahwa kinerja penerimaan pajak tidak sejalan dengan peningkatan perekonomian. Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasi permasalahan tersebut agar tidak berlanjut ke triwulan berikutnya.

Menurunnya kinerja penerimaan pajak di satu sisi disebabkan oleh restitusi PPN dan turunnya tarif pajak bagi UMKM. Hal ini berdampak jangka pendek terhadap penerimaan pajak tetapi dalam jangka panjang akan menstimulus pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang diindikasikan sebagai penyebab menurunnya penerimaan pajak, yaitu skema penggelapan pajak melalui aktivitas underground economy dan praktik penghindaran pajak global (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Medina dan Schneider (2018) menemukan bahwa underground economy di Indonesia sepnjang rentang waktu 1991-2015 mencapai rata-rata 24,11% dari PDB. Sedangkan Praktik BEPS umumnya dilakukan perusahaan multinasional untuk menggerus basis penerimaan pajak dan memindahkan profit usaha melalui skema transfer pricing ke negara atau juridiksi yang menerapkan tarif pajak rendah. Dalam kaitan itu, PMA di Indonesia sebagai anak perusahaan dari perusahaan induk di luar negeri berpotensi melakukan penggelapan pajak melalui praktik BEPS dengan skema tarnsfer pricing. Hal ini perlu diantisipasi oleh otoritas pajak melalui penggalian potensi dengan dukungan regulasi yang memadai terhadap perusahaan PMA yang terindikasi mengalami kerugian tidak normal dan tidak membayar pajak lebih dari lima tahun, karena transaksi afiliasi yang erat kaitannya dengan modus transfer pricing. 

Investasi Padat Karya, Kala Insentif Fiskal Belum Ampuh

tuankacan 06 May 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah harus menyiapkan langkah yang cukup ambisius untuk memperbaiki kinerja investasi sektor padat karya atau manufaktur yang setiap tahun terus kedodoran. Pasalnya, kebijakan yang lebih komprehensif diperlukan karena insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah belakangan ini belum mampu mendorong minat investasi di sektor tersebut. Data BKPM menunjukkan, tren investasi di sektor padat karya khususnya manufaktur cenderung tak konsisten. Pada tahun 2014 s.d. 2016 investasi di sektor ini mampu merangkak naik dari 43% menjadi 54,8% dari total keseluruhan investasi. Namun pada 2017 dan 2018, justru mengalami penurunan menjadi 39,7% dan 30,8%. Padahal, tahun lalu pemerintah telah menerbitkan berbagai macam aturan untuk mengungkit kinerja investasi, mulai dari relaksasi perolehan libur pajak atau tax holiday hingga tax allowance. Selain faktor-faktor fiskal, persoalan tenaga kerja masih menjadi hambatan bagi kalangan investor untuk berinvestasi di sektor industri padat karya. Pemerintah juga dituntut untuk lebih mempercepat proses penyederhanaan regulasi termasuk perpajakan untuk memperbaiki daya saing investasi. Khususnya soal perpejakan, bisa dilakukan dengan menurunkan PPh korporasi. 

Pengamat DDTC Bawono Kristiaji dalam Indonesia Taxation Quarterly Report  (Q1-2019) menyebut bahwa reformasi pajak umumnya mengarah pada upaya meningkatkan daya saing. Dari sisi kebijakan, mendorong daya saing dapat dilakukan melalui berbagai opsi terkait dengan subjek, objek, dan tarif. Akan tetapi, satu hal yang kerap dilupakan adalah bahwa daya saing suatu negara juga dipengaruhi oleh bagaimana sistem pajak di suatu negara juga bisa menjamin kepastian. Kepastian dalam sistem pajak juga dipengaruhi oleh administrasi pajak yang mudah, berbiaya rendah, jelas, serta menjamin hak-hak wajib pajak. Kepastian juga berkaitan erat dengan desain dan implementasi upaya mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak.

Waspadai Gejolak Perubahan Kinerja Emiten

budi6271 03 May 2019 Kontan

Seluruh laporan keuangan korporasi harus sesuai standar baru PSAK 71, 72, dan 73 mulai 1 Januari 2020. OJK menyatakan sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan jauh-jauh hari. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengatakan, penerapan ketiga PSAK ini akan memengaruhi praktik bisnis dan pelaporan keuangan secara luas di Indonesia. Itu karena yang diubah merupakan pengaturan fundamental, yakni klasifikasi dan pengakuan penurunan nilai dari instrumen keuangan, pengakuan pendapatan, dan pengakuan sewa. Djohan Pinnarwan, Ketua DSAK IAI menggarisbawahi poin yang harus diperhatikan, yaitu beban perpajakan, terutama terkait pendapatan yang belum nampak.

Ditjen Pajak Buru Perusahaan Sawit di Riau

budi6271 03 May 2019 Kontan

Ditjen Pajak menggandeng pemerintah daerah di seluruh provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pajak ingin membidik setoran perusahaan sawit yang banyak beroperasi ilegal di Riau. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau 2018 terdapat sejuta hektar perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin. Nah, dengan kesepakatan ini, Pemda berkomitmen melakukan tukar menukar data untuk mendukung pengumpulan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pemda juga akan memastikan perusahaan yang beroperasi memiliki izin.

Ekonomi Digital, Mencari Skema Perpajakan Terbaik

tuankacan 03 May 2019 Bisnis Indonesia

Skema perpajakan digital belum juga mendapatkan lampu hijau dalam pembahasan di Task Force on Digital Economy (TFDE) yang akan berakhir pada 2020. Namun demikian, Organization for Economic Co-operation Development (OECD) belum lama ini mengumumkan adanya perkembangan baru pada proses pemajakan ekonomi digital yang dimuat dalam Policy Note yang terdiri dari dua pilar utama. Pilar pertama bertujuan untuk mengatur alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar melalui pendekatan user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presense. Pilar yang kedua adalah fokus terhadap keberadaan global anti-base erosion rule

Konsep user participation menekankan penetapan keberadaan suatu entitas digital di suatu negara didasarkan pada ada tidaknya atau seberapa besar pengguna dari produk digital di suatu yurisdiksi. Marketing intangibles adalah suatu keberadaan entitas digital akan dilihat berdasarkan faktor pasar dari entitas tersebut. Sufficient economic presense diukur dari dampak entitas tersebut ke ekonomi di satu yurisdiksi pajak. Menurut Partner Fiscal Research DDTC, Bawono Kristiaji, pada prinsipnya ketiga bentuk proposal tersebut sangat menguntngkan Indonesia sebagai yurisdiksi pasar. Meski demikian, setiap opsi tersebut memiliki keuntungan dan kesulitan yang berbeda-beda.

Sistem Sempat Ngadat, Pelaporan 2 Mei Bebas Sanksi

budi6271 02 May 2019 Kontan

Ditjen Pajak memberi kelonggaran dalam pelaporan SPT wajib pajak badan. Ditjen Pajak tidak akan memberi sanksi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN hingga 2 Mei 2019. Dispensasi itu diberikan lantaran ada gangguan sistem e-filing di Ditjen Pajak jelang batas akhir pelaporan 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan, Ditjen Pajak Harus Galak

tuankacan 30 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak disarankan lebih galak dalam mengejar kepatuhan Wajib Pajak (WP) baik badan maupun korporasi yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, sampai sehari sebelum pelaporan SPT WP badan berakhir, jumlah WP yang menyampaikan SPT baru sebanyak 570.000 atau masih 38,7% dari WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Dengan jumlah tersebut, otoritas pajak mau tak mau harus mengejar sekitar 900.000 WP korporasi dalam sehari. 

Otoritas pajak akan mengejar kepatuhan WP yakni dengan melakukan tindak lanjut terhadap WP yang kurang patuh terutama WP tersebut dalam beberapa waktu lalu tidak ikut pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi kepatuhan formal perlu disikapi secara serius. Jika sampai akhir April 2019 jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai dengan ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT. Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi WP yang telah melaporkan SPT.

Masih Menunggu Insentif Baru

budi6271 30 Apr 2019 Kontan

Ditjen Pajak Kemkeu terus mendorong wajib pajak mencatatkan sahamnya di bursa efek. Pemerintah janji bakal memberikan sejumlah insentif. Insentif tersebut berupa pengurangan PPh sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Menkeu menyebut, insentif ini tak hanya agar perusahaan mau melepas sahamnya ke publik, targetnya juga bisa mendorong emiten memperbesar porsi saham yang dilepas ke publik. Selain itu, ada fasilitas kepada pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat dan ditransaksikan di BEI. Fasilitas dimaksud berupa pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi ditambah 0,5% dari nilai Initial Public Offering (IPO) bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.

Pemerintah Harus Kendalikan Utang

budi6271 29 Apr 2019 Kontan

Rasio utang terhadap PDB per Maret 2019 sudah mencapai 30,12%. Meski masih di level sehat, angka itu adalah rasio terbesar dalam lima tahun terakhir. Kemkeu mencatat total nilai (outstanding) utang pemerintah pusat hingga Maret 2019 Rp 4.567,31 triliun. Angka ini naik 10,4% dibandingkan dengan posisi Maret 2018. Kenaikan itu berasal dari pinjaman dan penerbitan surat berharga negara (SBN). Kemkeu mengklaim sudah mengerem laju utang, terutama pinjaman luar negeri.

Ahmad Mikail, Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, menganalisis. perlambatan utang pemerintah hanya sementara. Pasalnya, penerimaan pajak kuartal I tahun ini hanya tumbuh 1,8% yoy. Ahmad menegaskan, pengeraman utang tidak hanya atas utang pemerintah, tetapi juga meliputi utang BUMN. Peningkatan utang bisa memengaruhi rating utang Indonesia.