Waspadai Gejolak Perubahan Kinerja Emiten
Seluruh laporan keuangan korporasi harus sesuai standar baru PSAK 71, 72, dan 73 mulai 1 Januari 2020. OJK menyatakan sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan jauh-jauh hari. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengatakan, penerapan ketiga PSAK ini akan memengaruhi praktik bisnis dan pelaporan keuangan secara luas di Indonesia. Itu karena yang diubah merupakan pengaturan fundamental, yakni klasifikasi dan pengakuan penurunan nilai dari instrumen keuangan, pengakuan pendapatan, dan pengakuan sewa. Djohan Pinnarwan, Ketua DSAK IAI menggarisbawahi poin yang harus diperhatikan, yaitu beban perpajakan, terutama terkait pendapatan yang belum nampak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023