Masih Menunggu Insentif Baru
Ditjen Pajak Kemkeu terus mendorong wajib pajak mencatatkan sahamnya di bursa efek. Pemerintah janji bakal memberikan sejumlah insentif. Insentif tersebut berupa pengurangan PPh sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Menkeu menyebut, insentif ini tak hanya agar perusahaan mau melepas sahamnya ke publik, targetnya juga bisa mendorong emiten memperbesar porsi saham yang dilepas ke publik. Selain itu, ada fasilitas kepada pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat dan ditransaksikan di BEI. Fasilitas dimaksud berupa pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi ditambah 0,5% dari nilai Initial Public Offering (IPO) bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023