;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Meksiko Mengenakan Pajak untuk Platform Digital

budi6271 10 Apr 2019 Kontan

Kementerian Keuangan Meksiko akan mengenakan pajak bagi platform digital seperti layanan streaming video Netflix dalam rencana anggaran negara itu tahun depan. Wakil Menteri Keuagan Meksiko mengatakan, total pungutan pajak Meksiko terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya, sehingga perlu meningkatkan pendapatan publik. Sejauh ini tidak ada kesepakatan yang mengatur tentang pengenaan pajak layanan digital, mengingat server perusahaan ada di negara-negara seperti AS, tetapi pelanggannya ada di berbagai negara lain.

[Opini] Menuju Reformasi Perpajakan Jilid Empat

budi6271 09 Apr 2019 Kontan

oleh: Benny Gunawan (Staf Pengajar di Politeknik Keuangan Negara STAN)

Reformasi perpajakan pertama berlangsung pada medio 1980-an, dilanjutkan reformasi kedua tahuna 2000-an. Sementera reformasi jilid ketiga dilakukan sejak 2015. Setelah berlangsung hampir empat tahun, perlu dilihat lagi kinerja penerimaan perpajakan, mengingat tantangan ke depan semakin besar.

Salah satu penyebab rendahnya pencapaian target penerimaan pajak adalah besarnya restitusi. Permohonan restitusi yang seharusnya bagian dari pelayanan, justru menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, pengadministrasian PNBP yang menyebar di berbagai kementerian/lembaga menambah biaya kepatuhan. Seharusnya pelayanan komprehensif bisa dilakukan oleh DJP, sebagaimana yang dilakukan Inland Revenue di Inggris atau Internal Revenue Services di AS. Hal itu bisa terwujud dengan pembentukan Badan Perpajakan Nasional.

Tax to take center stage in debate

budi6271 09 Apr 2019 The Jakarta Post

Taxation is expected to be one of the topics that could take center in the last presidential debate on April 13, especially issue about the separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry. At a recent campaign event in West Kalimantan, Sandiaga promised to separate the Taxation Directorate Generala form the Finance Ministry. Sandiaga was highlighting the long-promised plan to establish a special taxation body similar to the US' Internal Revenue Service. The separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry was among President Joko "Jokowi" Widodo's campaign promises in 2014 and was included in his campaign's Nawa Cita.

Misbakhun, Jokowi-Ma'ruf campaign team spokes person, argued that elevating the status of the Taxation Directorate General would allow greater flexibility for the body in several key areas, such as in tax collection and administration as well as mobilization and recruitment of its workforce.

Campaign team member for the Prabowo-Sandi ticket Haryadin Mahardika said separately that the upgrade in status to a special taxation body would mean the body could quickly adjust its resources to better respond to the challenges of tax collection. Besides, the separation of the Taxation Directorate General from the Finance Ministry will serve business interests as it will guarantee better services for taxpayers.

However, Indonesian Employers Association chairman Hariyadi Sukamdani disagreed, arguing that the establishment of new body would add another bureaucratic layer that businesses would have to deal with. Managing partner of the DDTC, Darussalam said, the separation of  Taxation Directorate General from the Finance Ministry would allow greater discretion of the body over its organization, human resources and budgetary needs.

Integrasi Ekonomi ASEAN, Kerja Sama Perpajakan Ditingkatkan

tuankacan 09 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Menteri Keuangan dan sejumlah Gubernur Bank Sentral di ASEAN sepakat untuk meningkatkan kerja sama perpajakan dan kepabeanan. Peningkatan kerja sama ini untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi dan meningkatkan fasilitas perdagangan di kawasan. Dalam konteks perpajakan, ASEAN terus mendorong perluasan jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara ASEAN, serta kerja sama inisiatif global dalam pertukaran informasi secara otomatis terkait perpajakan. Terkait kepabeanan, para menteri di negara kawasan telah berencana mengembangkan operasional ASEAN Single Windows, hal ini untuk mendorong digitalisasi proses kepabeanan, serta akan segera melakukan piloting skema ASEAN Custom Transit System yang dapat memfasilitasi pergerakan barang transit. 

Pada perkembangan lain, Kementerian Keuangan Indonesia mengungkapkan berbagai upaya pemerintah untuk memperbaiki tingkat rasio pajak yang saat ini masih di bawah 15% dari PDB. Upaya-upaya yang dilakukan mencakup enam hal. Pertama, pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan. Kedua, pengingkatan tingkat kepatuhan melalui penguatan dan peningkatan pelayanan, pengawsan, dan pemeriksaan. Ketiga, kebijakan amnesti pajak. Keempat, stimulus perpajakan bagi UMKM. Kelima, kebijakan restitusi pajak yang makin dipercepat. Keenam, pemberian tax allowance dan tax holiday sebagai fasilitas pengurangan PPh Badan.

Pelaporan SPT WP Badan, Tantangan Berat Perbaiki Kepatuhan

tuankacan 08 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Target kepatuhan formal secara umum yang begitu tinggi serta tren realisasi kepatuhan Wajib Pajak (WP) Badan dalam kurun waktu 5 tahun belakangan yang masih rendah membuat prospek kepatuhan formal WP Badan mengalami sejumlah tantangan. Untuk tahun pajak 2018, jumlah WP badan yang wajib lapor SPT Tahunan tercatat 1,47 juta. Sedangkan dari data Ditjen Pajak menunjukkan saat ini WP korporasi yang telah lapor SPT sebanyak 278.000 WP atau 18,9% dari jumlah WP korporasi sebanyak 1,47 juta. Dalam catatan Bisnis Indonesia, tren kepatuhan WP korporasi masih cukup rendah. Bahkan tahun lalu kepatuhan anjlok dibandingkan dengan 2017. Rasio kepatuhan 2018 hanya sebesar 58,8% sedangkan 2017 sebesar 65%. 

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menyebut prospek kepatuhan WP badan tahun ini seharusnya bisa optimal. Apalagi, dengan jumlah yang relatif sedikit, lebih mudah dilakukan sosialisasi dan pengawasan karena instrumennya lebih banyak.Kendati demikian, rendahnya WP korporasi bisa diakibatkan oleh status nonefektif terhadap sejumlah korporasi yang sebelumnya tercatat sebagai WP. Sementara itu, pakar pajak DDTC Darussalam justru berpendapat lain. Dia lebih melihat pada aspek kepatuhan kebenaran materi atau substansi dibandingkan dengan kepatuhan formal penyampaian SPT. Banyak atau tidaknya yang melaporkan SPT, belum tentu menunjukkan tinggi atau rendahnya kepatuhan material WP badan. 

Senjata Baru Membidik Pajak Google & Facebook

budi6271 05 Apr 2019 Kontan

Kemkeu mengeluarkan PMK 35/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini untuk mempersempit ruang penghindaran pajak bagu perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, baik berbasis dunia maya maupun konvensional, seperti Google, Facebook, dan lain-lain. Menurut pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, penerbitan PMK ini merupakan langkah yang tepat. Hanya saja, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tidak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri, pasalnya BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan.

Insentif Perpajakan, Pengenaan PPN 0% Diperluas, Ekspor Jasa Bakal Naik

tuankacan 05 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Para pengusaha meyakini beleid baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% bagi jasa kena pajak (JKP) akan meningkatkan ekspor jasa. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Sebelumnya, PPN 0% ini hanya dikenakan pada tiga jenis jasa saja. Setelah kehadiran beleid tersebut, jumlah jenis jasa yang berhak menerima pembebasan PPN itu bertambah menjadi 10 sektor. 

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan, pengenaan pajak PPN 0% untuk 10 sektor ekspor jasa merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi kapal lokal terhadap kapal asing. Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan, beleid itu akan berdampak pada peningkatan ekspor jasa konstruksi dan jasa konsultasi desain dan perancang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani menuturkan, beleid ini merupakan hal yang positif. Secara umum di dunia perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Selain itu, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, kebijakan ini baik dan akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain, termasuk mendatangkan devisa.

Perlakuan Perpajakan, Perusahaan OTT Kini Sulit Berkelit

tuankacan 05 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Setelah lama memancing perdebatan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang memperjelas mengenai kategorisasi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam rezim perpajakan domestik. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, perusahaan Over The Top (OTT) asing di anggap sebagai BUT dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PMK No.35/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menegaskan bahwa kegiatan BUT mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Meski secara fisik tidak hadir di dalam negeri, selama perusahaan asing tersebut memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi subjek pajak bagi Pemerintah Indonesia. 

Selain dari aspek penghasilan, aturan ini juga memberikan penegasan mengenai Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN dan PPnBM juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

Kendati demikian, soal implementasi tax treaty (P3B), kriteria BUT tersebut tidak berlaku bagi kegiatan usaha yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliry). Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara itu yang bersifat penunjang (auxiliry) sebagaimana merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Navigasi Perpajakan- 10 Jasa Kena Pajak Bebas PPN

tuankacan 04 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah akhirnya memperluas cakupan jasa kena pajak yang memperoleh tarif PPN sebesar 0%. Perluasan itu diatur dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang Atas Ekspornya dikenai PPN.Beleid itu menjelaskan bahwa sebelumnya tarif 0% hanya mencakup tiga jenis JKP yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Kini setelah aturan itu diberlakukan, jenis JKP yang dikenakan tarif 0% bertambah menjadi 10 jenis. Kendati demikian, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Adapun selain tiga jenis JKP yang disebutkan di atas, 7 JKP lainnya yakni jasa pengurusan transportasi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor, dan jasa interkoneksi penyelenggaraan satelit atau komunikasi (konektivitas data). Sementara itu untuk jasa konsultasi pengertiannya mencakup jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, konsultansi keinsinyuran (engineering services), konsultansi pemasaran (marketing services), akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Ditjen Pajak akan Pelototi Data WP Bandel

budi6271 02 Apr 2019 Kontan

Periode pelaporan SPT OP berakhir kemarin (1/4). Ditjen Pajak mencatat ada 11,09 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan mereka. Jumlah ini naik 4,7% dibanding periode sama tahun lalu. Namun, jumlah ini baru mencapai 60,6% dari jumlah WP wajib lapor SPT, dan 71,5% dari target pelaporan SPT yang ditetapkan DJP. DJP akan terus menghimbau dan mengawasi wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walau terlambat. DJP juga akan memanfaatkan data yang ada, yakni penghasilan dari harta, bukti potong dari pihak ketiga, serta data lain. Selain itu, DJP akan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh. Direktur CITA melihat, saat ini DJP perlu upaya ekstra untuk bisa memaksa wajib pajak melaporkan SPTnya. Caranya dengan memasukkan tindakan tidak melapor sebagai wajib pajak kategori high risk sehingga wajib pajak kategori ini bisa diperiksa.