Navigasi Perpajakan- 10 Jasa Kena Pajak Bebas PPN
Pemerintah akhirnya memperluas cakupan jasa kena pajak yang memperoleh tarif PPN sebesar 0%. Perluasan itu diatur dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang Atas Ekspornya dikenai PPN.Beleid itu menjelaskan bahwa sebelumnya tarif 0% hanya mencakup tiga jenis JKP yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Kini setelah aturan itu diberlakukan, jenis JKP yang dikenakan tarif 0% bertambah menjadi 10 jenis. Kendati demikian, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Adapun selain tiga jenis JKP yang disebutkan di atas, 7 JKP lainnya yakni jasa pengurusan transportasi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor, dan jasa interkoneksi penyelenggaraan satelit atau komunikasi (konektivitas data). Sementara itu untuk jasa konsultasi pengertiannya mencakup jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, konsultansi keinsinyuran (engineering services), konsultansi pemasaran (marketing services), akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023