;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Revisi Beleid PPnBM Kelar Semester I

budi6271 13 Mar 2019 Kontan
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor. Beleid ini ditargetkan selesai semester I 2019. Selanjutnya aturan ini akan berlaku awal tahun 2021. Tujuannya agar bisa memberikan waktu kepada pelaku industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki. Skema baru mengatur PPnBM berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar. Semakin irit mobil tersebut, maka tarif PPnBMnya makin rendah. Selain itu, tarif juga dikenakan berdasarkan emisi gas CO2. Semakin rendah emisi karbon, tarif PPnBM makin kecil. Namun demikian, Direktur CITA menilai penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibandingkan insentif PPnBM. Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yangtepat untuk pengendalian konsumsi. Sementara PPnBM adalah instrumen yang justru mengatur konsumsi atas barang mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak

budi6271 13 Mar 2019 Kontan
Tahun ini pemerintah menargetkan kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT sebesar 85% atau 15,5 juta wajib pajak. Angka ini naik dari tahun lalu sebesar 71% atau 12,5 juta wajib pajak. Bisa dimaklumi jika pemerintah mengejar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT, karena pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Berbagai aneka kebijakan diramu, seperti simplifikasi registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga kemudahan restitusi, serta pengawasan melalui pemanfaatan data AEoI. Namun memburu kepatuhan pajak saja tidak cukup. Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah memperluas basis wajib pajak dengan melanjutkan program reformasi pajak pasca tax amnesty yang sampai saat ini belum tuntas. Reformasi pajak menjadi sangat krusial karena tax rasio kita belum beranjak dari 10%-11%. Di saat negara-negara lain sudah mereformasi pajaknya agar semakin kompetitif, tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menerapkan jurus serupa.

[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak

budi6271 13 Mar 2019 Kontan
Tahun ini pemerintah menargetkan kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT sebesar 85% atau 15,5 juta wajib pajak. Angka ini naik dari tahun lalu sebesar 71% atau 12,5 juta wajib pajak. Bisa dimaklumi jika pemerintah mengejar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT, karena pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Berbagai aneka kebijakan diramu, seperti simplifikasi registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga kemudahan restitusi, serta pengawasan melalui pemanfaatan data AEoI. Namun memburu kepatuhan pajak saja tidak cukup. Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah memperluas basis wajib pajak dengan melanjutkan program reformasi pajak pasca tax amnesty yang sampai saat ini belum tuntas. Reformasi pajak menjadi sangat krusial karena tax rasio kita belum beranjak dari 10%-11%. Di saat negara-negara lain sudah mereformasi pajaknya agar semakin kompetitif, tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menerapkan jurus serupa.

Cukai Dinilai Lebih Tepat

ayu.dewi 13 Mar 2019 Republika
Dukungan untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik dinilai lebih pas menggunakan cukai, bukan PPnBM. Sebab, ada aspek pengendalian konsumsi bila pemerintah juga mengejar efek terhadap lingkungan. Direktur Eksekutif Centre for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, insentif fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik di Indonesia sebaiknya lewat penerapan cukai bukan PPnBM seperti yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Tapi, dalam praktiknya,beberapa alternatif skema insentif tetap memiliki kelebihan dan kekurangan serta disesuaikan dengan konteks tiap negara.

Idealnya dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor, kerakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan karena memiliki dampak negatif. Sementara untuk skema PPnBM, Yustinus mengatakan, instrumen tersebut diatur dalam undang-undang PPN. Pelonggaran PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan dapat berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik skema PPnBM. Satu-satunya klausul yang dapat digunakan untuk kendaraan model itu adalah nilai guna bagi masyarakat; artinya semakin tinggi nilai guna makan PPnBM nya semakin rendah dan sebaliknya. Kesulitan lainnyadihal administrasi. Tingkat emisi yang berbeda-beda akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Pada tahap itu PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaanya adalah harga barang kendaraan bukan tingkat emisi.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai, pemakaian acuan tingkat emisi memang lebih baik. Makin kecil emisi dan pemakaian BBM, makin kecil pajaknya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kepada Komisi XI DPR bahwa insentif berupa PPnBM 0% juga dimaksudkan untuk mengembangkan mobil listrik tanah air. Hal ini guna mengimbangi biaya produksi mobil listrik yang cukup mahal. Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Untuk mobil supermewah tetap dikenakan PPnBM sebesar 125%.

Tarif PPnBM kendaraan bermotor hanya akan mengacu pada tingkat emisi dan kapasitas mesin

budi6271 12 Mar 2019 Kontan
Pemerintah akan menyederhanakan skema PPnBM kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah. Kemkeu mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Aturan yang baru tidak akan membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan. Kemkeu pun mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan beremisi rendah. Pemerintah ingin peran industri otomotif terhadap PDB meningkat. Menteri Perdagangan berpendapat perubahan skema PPnBM akan mendorong industri mobil listrik di Indonesia

Sanksi Menanti Jika Tak Melaporkan SPT

budi6271 11 Mar 2019 Kontan
Wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenai denda Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha. Namun, Direktur P2Humas DJP mengingatkan, tidak cuma denda, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Ditjen Pajak akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi keuangan ataupun data kepemilikan harta, termasuk data hasil akses informasi keuangan sesuai UU No 9/2017. Tak hanya itu, petugas pajak di daerah akan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Kontribusi Penerimaan, Menyoal Ketimpangan Pajak

tuankacan 06 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Credit Suisse melalui GlobalWalth Report 2018 memasukkan 742 orang Indonesia dalam kategori High Net Worth Individuals (HNWI) dengan kekayaan lebih dari US$50 juta. Jika diperinci, 424 orang Indonesia memiliki kekayaan sebesar US$50 juta-US$100 juta, 274 memilki kekayaan sebanyak US$100 juta-US$500 juta, dan 44 orang memiliki kekayaan lebih dari US$500 juta. Persoalannya, dengan jumlah kekayaan yang begitu fantastis, kontribusi kelompok superkaya ke negara melalui pajak masih sangat minim. Pada tahun 2018, kontribusi mereka jika dilihat dari realisasi PPh OP kurang dari 1% dari total penerimaan. Jika dibandingkan dengan Singapura, kontribusi orang-orang kaya bisa mencapai 11,43% dari total penerimaan pajak setahun. Sebagian kalangan berpendapat tingkat kepatuhan yang rendah dan masih adanya celah utnuk menghindar dari kewajiban perpajakan menjadi bianh keladi rendahnya kontribusi kelompok tersebut kepada negara. Akan tetapi, bagi pemerintah, rendahnya kontribusi kelompok super kaya tak melulu soal kepatuha. Mekanisme tarif final yang dikenakan ke sumber-sumber pendapatan utama kelompok tersebut misalnya PPh final bagi bunga deposito atau dividen, juga turut andil sebagai penyebab rendahnya setoran PPh OP. Dalam konteks PPh OP, penghasilan yang dikenakan final tidak akan dihitung sebagai bagian dari pendapatan keseluruhan kelompok tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak merepresentasikan penghasilan WP sebenarnya. Celakanya, pengenaan PPh final tak hanya berhenti pada pendapatan yang bersifat pasif.Dalam tataran tertentu, kebijakan ini juga diterapkan ke sektor yang menjadi ladang cuan bagi kelompok superkaya, salah satunya sektor konstruksi dan properti. Menurut DDTC Darussalam, pengenaan PPh final untuk sektor-sektor yang memang tidak hard to tax seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak seharusnya mengenakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara dan tidak permanen. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengevaluasi lagi pengenaan PPh final untuk sektor properti dan diubah menjadi skema umum yang mencerminkan keadilan vertikal dan horizontal.

Penerimaan PPh Badan, Setoran Pajak Korporasi Terus Meningkat

tuankacan 05 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Kontribusi penerimaan pajak wajib pajak badan dalam kurun 3 tahun terakhir makin meningkat. Namun, data Ditjen Pajak menunjukkan, rata-rata kepatuhan formal wajib pajak korporasi selama 5 tahun belakangan hanya 57,2% atau masih di bawah 60%. Di satu sisi, peran penerimaan PPh badan dalam kurun 3 tahun belakangan ke penerimaan pajak terus mengalami kenaikan. Turunnya penyampaian SPT WP badan tidak secara otomatis mengindikasikan rendahnya kepatuhan WP korporasi. Sturktur WP Badan cukup unik, sebab di dalamnya tidak hanya disusun oleh badan dalam pengertian Perseroan Terbatas atau korporasi besar. Salah satu komposisi di dalamnya yang cukup besar adalah CV dan Yayasan. Keberadaan CV menjadi masalah terbesar dalam kepatuhan WP badan.

BP Batam, Pemerintah Kaji Penghapusan BMAD dan PPh 22

tuankacan 05 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah sedang mengkaji usulan penghapusan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan PPh 22 impor hot roled plate bahan baku kapal seiring dengan keluhan dari para pelaku usaha galangan kapal di kepulauan Batam guna mendongkrak daya saing industri tersebut. Pasalnya, kapal yang dibuat di negara lain masuk ke Indonesia tidak dikenakan BMAD dan PPh 22 impor tersebut. Kapal buatan Batam dianggap termasuk salah satu barang yang dikenakan PPh 22 karena banyak materinya yang didatangkan lewat impor, sehingga berimbas kepada harga kapal buatan Batam menjadi lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain sehingga menjadi tidak kompetitif lagi di pasaran.

Tagihan Utang Pajak, Kurator dan DJP Disharmonis

tuankacan 04 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Profesi kurator sering bersinggungan dengan otoritas perpajakan perihal tagihan utang pajak perusahaan yang dinyatakan pailit. Tidak jarang, di lapangan sering terjadi benturan antara para kurator dan fiskus pajak. Karena itu, kedua belah pihak perlu menjalin komunikasi, karena sejatinya kurator meruapakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada praktiknya, kewajiban-kewajiban perpajakan ini sering terlewatkan. Hal ini lantaran terjadi perbedaan penafsiran mengnenai kapan kewajiban penyelesaian pembayaran utang pajak harus diselesaikan. Masih terjadi disharmonisasi aturan yang terlihat nyata di lapangan, karena kurator dan fiskus pajak memiliki dasar hukum yang berbeda dalam pendahuluan penyelesaian utang. Oleh karena itu, kedua belah pihak perlu membangun komunikasi yang harmonis untuk menghindari terjadinya benturan pada praktik sehari-hari.