;

Tagihan Utang Pajak, Kurator dan DJP Disharmonis

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 04 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Tagihan Utang Pajak, Kurator dan DJP Disharmonis
Profesi kurator sering bersinggungan dengan otoritas perpajakan perihal tagihan utang pajak perusahaan yang dinyatakan pailit. Tidak jarang, di lapangan sering terjadi benturan antara para kurator dan fiskus pajak. Karena itu, kedua belah pihak perlu menjalin komunikasi, karena sejatinya kurator meruapakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada praktiknya, kewajiban-kewajiban perpajakan ini sering terlewatkan. Hal ini lantaran terjadi perbedaan penafsiran mengnenai kapan kewajiban penyelesaian pembayaran utang pajak harus diselesaikan. Masih terjadi disharmonisasi aturan yang terlihat nyata di lapangan, karena kurator dan fiskus pajak memiliki dasar hukum yang berbeda dalam pendahuluan penyelesaian utang. Oleh karena itu, kedua belah pihak perlu membangun komunikasi yang harmonis untuk menghindari terjadinya benturan pada praktik sehari-hari.
Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :