;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Aturan Dagang-EL, PMK 210 Berpotensi Tabrak UU PPN

tuankacan 16 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Ketentuan perlakuan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yakni PMK-210/PMK.010/2018 berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengakui bahwa Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK tersebut yang mewajibkan pemilik platform menjadi PKP meski termasuk pengusaha kecil, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, walaupun kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Selain itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang dinilai menambah beban administrasi.

<em>Tax Amnesty</em>, Perlu Kebijakan Khusus Tahan Dana Repatriasi

tuankacan 11 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Implementasi kebijakan pengampunan pajak telah berakhir pada 2017. Namun demikian, pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan terkait repatriasi. Pasalnya, dari komitmen Rp146,7 triliun dana yang direpatriasi, hanya Rp138 triliun yang telah direalisasikan. Pemerintah belum menyiapkan kebijakan apapun untuk menahan dana repatriasi hasil kebijakan Tax Amnesty tersebut. Ekonom Maybank Indonesia Juniman menilai, pemerintah perlu membuat kebijakan khusus untuk menarik minaat pemilik dana repatriasi agar tetap menaruh duitnya di dalam negeri. Perlakuan khusus atau special treatment, misalnya dengan memberikan penawaran melalui insentif atau kebijakan perpajakan lainnya justru akan cukup efektif menahan dana repatriasi keluar.

Penyampaian SPT- Kepatuhan Formal Korporasi Turun

tuankacan 10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Rasio kepatuhan korporasi pada 2018 tercatat anjlok dibandingkan dengan 2017 meskipun mereka tetap diandalkan sebagai penopang utama penerimaan khususnya PPh nonmigas pada tahun ini. Data Ditjen Pajak menunjukkan, total wajib pajak (WP) korporasi atau badan yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018 sebanyak 854.000 WP atau hanya 58,8% dari total WP korporasi yang wajib SPT sebesar 1,4 juta. Raihan ini juga tercatat lebih rendah dibandingkan dengan capaian 2017 yang berada pada angka 65%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa fenomena anjloknya rasio kepatuhan WP badan yang bertolak belakang dengan kenaikan kepatuhan materiel menunjukan adanya diskoneksi antara keduanya. Menurutnya, hal ini juga mengindikasikan bahwa adanya pemusatan materiel pada kelompok WP tertentu. Prastowo menganggap, dengan realitas tersebut pemerintah perlu kembali melakukan benchmarking sektoral supaya tidak terjadi deviasi antara margin dan laba. Dia mencontohkan, proses benchmarking bisa dilakukan di sektor perkebunan. Pemerintah tinggal melakukan laporan keuangan dan dianalisis rata-rata margin laba kotor, biaya, laba bersih, pembayaran pajak.

Navigasi Perpajakan- Pengkreditan Pajak Luar Negeri Lebih Sederhana

tuankacan 10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Beleid ini secara umum mengatur detail pengkreditan pajak luar negeri dari mulai kategori wajib pajak, jenis penghasilan hingga mekanisme pengkreditannya.
Perubahan dalam PMK ini yakni pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hokum mengenai pengadopsian per country limitation. Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit di mana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah neto. Ketiga, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah bahwa kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri. Kelima, persyaratan administratif di mana syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trustyang kini diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Ketujuh, kredit pajak atas dividen kini tidak lagi termasuk dalam cakupan PMK ini.

Investasi Sektor Alas Kaki - Insentif Pajak Diharapkan Lebih Menarik

tuankacan 10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Budiarto Tjandra, Ketua Pengembangan Sport Shoes & Hubungan Luar Negeri Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), mengatakan bahwa saat ini industri alas kaki mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh). Namun, dia menyebutkan bahwa hanya ada satu perusahaan sepatu yang memanfaatkan insentif tersebut.Tidak terlalu signifikan karena kurang menarik. Pemerintah telah memberi fasilitas PPh kepada industri padat karya melalui Peraturan Pemerintah No. 9/2016. Beleid itu menyebutkan bahwa industri pakaian jadi dan industri alas kaki masuk menjadi bidang usaha yang memperoleh insentif PPh. Salah satu fasilitas yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun, yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial. Tjandra menuturkan bahwa asosiasi telah beberapa kali meminta pemerintah memberi insentif perpajakan yang lebih menarik dan lebih pasti untuk memacu pertumbuhan industri alas kaki. Apalagi, industri ini menjadi salah satu penyumbang ekspor dari sektor manufaktur.

Ekspansi Usaha, Modal Ventura Tunggu Kelonggaran Pajak

tuankacan 10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Penambahan instrumen dana ventura baru di industri modal ventura pada 2018 tidak terealisasi. Tidak adanya insentif fiskal menjadi kendala utama untuk membentuk instrumen berbentuk kontrak investasi bersama tersebut. Pelaku industri modal ventura mengharapkan adanya insentif dari pemerintah terkait dengan pajak bagi capital gain. Pasalnya, hal itu dinilai sangat berpengaruh bagi pengembangan lini bisnis penyertaan saham. Karena yang menjadi concern paling besar di equity participation adalah saat PMV exit ada capital gain dan ini masih kena tax.

Data Ekspor Diintegrasikan

tuankacan 08 Jan 2019 Kompas Ekonomi
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mengintegrasikan data dan informasi devisa terkait ekspor dan impor. Integrasi ditempuh untuk mengoptimalkan pemberian insentif pajak sehingga devisa hasil ekspor bisa bertahan lama di dalam negeri. Alur dokumen, barang, dan uang pun termonitor. PPATK juga menambahkan, bahwa integrasi ini bisa dimanfaatkan untuk melacak kejahatan perpajakan yang belakangan marak terkait pencucian uang.

Tarik Investasi, Aturan Perluasan Tax Holiday Diterbitkan

Admin 30 Nov 2018 Investor Daily
Dalam jangka pendek, insentif itu diharapkan bisa mendorong masuknya investasi langsung. Hal ini diharapkan bisa membangun confidence investor, sehingga investasi portofolio juga ikutan tertarik masuk dan bergairah lagi.

Cukai Plastik Diyakini Efektif

Admin 29 Nov 2018 Republika
Cukai plastik akan mampu mengontrol produksi plastik menurut Deputi Bidang Koordinasi SDM Kemenko Bidang Kemaritiman, Safri Burhanuddin. Tetapi Unilever Indonesia telah mengkaji soal pajak plastik, bagaimana dampaknya terhadap penerimaan pajak dan juga total pertumbuhan industri yang seperti apa, hasilnya malah menunjukkan hasil yang negatif. Oleh karena itu, Industri mencoba memberikan perspektif yang lebih luas, dan menyarankan pemerintah menggandeng pihak industri untuk mencari solusi yang inovatif.

Presidential Race, Prabowo promises higher tax revenues

Admin 22 Nov 2018 The Jakarta Post
Prabowo mempunyai visi untuk meningkatkan tax ratio menjadi 16% jika terpilih jadi presiden. Prabowo juga berjanji akan menurunkan tarif PPh OP dari 30% menjadi 17% dan PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Di dalam Comprehensive paper tahun 2012 OECD menyebutkan bahwa tidak hanya memperluas basis data dan penggunaan IT tetapi juga reformasi struktural secara menyuluruh untuk dapat meningkatkan sistem penerimaan pajak Indonesia.