Aturan Dagang-EL, PMK 210 Berpotensi Tabrak UU PPN
Ketentuan perlakuan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yakni PMK-210/PMK.010/2018 berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengakui bahwa Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK tersebut yang mewajibkan pemilik platform menjadi PKP meski termasuk pengusaha kecil, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, walaupun kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Selain itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang dinilai menambah beban administrasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023