;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Insentif Pajak, Pelonggaran Aturan Penerima <em>Tax Holiday</em> Menyedot Investor

tuankacan 04 Mar 2019 Kontan
Pelonggaran insentif perpajakan tax holiday yang berlangsung sejak tahun lalu, mulai membuahkan hasil menarik minat investor. Bahkan, investor juga mulai mengajukan tax holiday menggunakan sistem aplikasi yang sudah tersedia di sistem online single submission (OSS) sejak 25 Februari 2019. Sebelum fitur tax holiday tersedia di OSS, ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif libur pajak penghasilan. Mereka terdiri dari dua Penanaman Modal Dalam Negeri dan 6 Penanaman Modal Asing dengan total rencana investasi sebesar Rp45 triliun. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.

<b>(Opini), <em>Tax Treaty</em> RI-Belarus & Potensi Pasar Eropa Timur</b>

tuankacan 28 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Subagio Effendi
Kandidat Doktor di University of Technology Sydney-Business School,Australia

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengumumkan selesainya proses ratifikasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dengan Belarus. Berlakunya tax treaty antara Indonesia dan Belarus membuka babak baru dalam kemitraan ekonomi kedua pihak serta negara Eropa Timur Lainnya. Perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak ini diharapkan mampu memacu perdagangan dan investasi antara kedua negara secara signifikan dalam waktu yang singkat. Tax treaty akan memudahkan kapitalisasi lalu lintas modal agar kedua negara dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masing-masing kawasan. Namun, dibandingkan dengan tax treaty yang lain, terdapat beberapa kekurangan seperti tidak adanya fasilitas indirect/underlying foreign tax credit dan reciprocal tax sparing sebagai insentif fiskal untuk foreign direct investment. Kemudian absennya ketentuan force of attraction akan menyulitkan otoritas perpajakan untuk mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pengaturan skema transaksi BUT.

Kontribusi Penerimaan, Kepatuhan Pajak Orang Kaya Dianalisis

tuankacan 27 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak akan menganalisis sisi kepatuhan pajak baik formal maupun materiel pembayaran pajak orang kaya seiring dengan melambatnya kontribusi terhadap total penerimaan pajak. Analisis yang dilakukan berasal dari SPT yang mereka laporkan. Jenis penghasilan orang kaya yang mendapatkan tarif final biasanya berasal dari jenis-jenis penghasilan yang berupa dividen atau jenis penghasilan serupa lainnya. Seperti diketahui bahwa pertumbuhan setoran pajak orang kaya yang dilihat dari realisasi penerimaan PPh Orang Pribadi melambat pada awal tahun ini, yaitu sebesar Rp340 miliar atau tumbuh sebesar 19,33%.

Penerimaan Negara, Pajak Orang Kaya Tumbuh Melambat

tuankacan 26 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pertumbuhan setoran pajak orang kaya-dilihat dari realisasi penerimaan PPh orang pribadi- melambat pada awal tahun ini. Kontribusi dari segmen ini terhadap total penerimaan pajak masih kecil. Realisasi per Januari 2019 tercatat Rp340 miliar atau hanya tumbu 19,33% secara tahunan atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan Januari 2018 sebesar 33,18%. Kontribusi terhadap penerimaan hanya sebesar 0,4% terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp79,7 triliun. Menurut Yustinus, bahwa potensi penerimaan pajak dari orang-orang kaya sangat besar. Namun, potensi ini tidak dapat dimaksimalkan karena kepatuhan membayar pajak yang rendah. Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh DJP. Pertama, apakah kapasitas administrasi sudah mampu secara efektif menjangkau, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengeksekusi. Kedua, apakah seara sosiopolitik struktur pajak yang bercorak paternalitstis, hierarkis, dan patronage memberikan pengaruh terhadap masalah kepatuhan tersebut.

Sektor Konstruksi dan Real Estat, Efektivitas PPh Final Dikaji

tuankacan 25 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Keuangan tengah mengkaji efektivitas penerapan skema tarif final bagi sektor konstruksi dan real estat karena skema tarif saat ini kurang mempresentasikan nilai ekonomi dari sektor itu. Pengenaan PPh final untuk sektor yang memang tidak hard to tax, menurut Darussalam (DDTC), seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak menggunakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara. Pengenaan PPh dengan skema tarif umum untuk sektor properti untuk keadilan. Enny Sri Hartati (Direktur Eksekutif Indef) mengatakan bahwa kenaikan pengenaan PPh final kepada sektor konstruksi juga bisa memperlebar ruang ketimpangan kepemilikan aset karena rasio kelompok yang belum memiliki rumah sangat sedikit, sedangkan kelompok masyarakat yang sudahmemilki aset lebih dari satu bisa saja menambah aset propertinya.

PPN Pertanian, Quo Vadis?

ayu.dewi 22 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Tarik ulur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian dan perkebunan seolah tak pernah usai. Pembahasan mengenai kebijakan pajak agrikultura nan kontroversial tersebut kembali menyeruak. Ketua Komite Tetap ICT Agribisnis Andi B Sirang berpendapat bahwa PPN Produk pertanian dan perkebunan dianggap sebagai salah satu faktor penghambat kinerja ekspor sektor agrikultura.
Pasalnya melalui keputusan MA nomor 70/2014 dinyatakan bahwa sebagian dari PP No 31/2107 dianulir. Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN 10%. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Sinadia menilai, pengenaan PPN 10% lebih tepat dikenakan kepada industri pengolahan dan perkebunan di lini pengolahan. Kebijakan pengenaan PPN terhadap hulu membuat petani beralih kekomoditas yang tidak dikenakan PPN 10%, dampaknya komoditas tertentu yang dikenakan PPN berkurang. Menurut Ketua Umum Dewan Rempah Indonesia Gamal Nasir, pemerintah hendaknya mengkaji ulang kebijakan perpajakan dengan memperhatikan karakter industri masing-masing komoditas. Hal ini dikarenakan belum semua komoditas perkebunan dan pertanian sesiap (industri) kelapa sawit.

Lamanya Mencari Keadilan Pajak

budi6271 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Dari sekian proses perpajakan, bagi wajib pajak penanganan sengketa pajak dianggap paling tidak efisien dan memakan waktu. Proses sengketa sendiri bermula dari ketetapan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Sesuai Pasal 25 UU KUP, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Kendati masih dalam proses keberatan, WP tetap wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling tidak sesuai jumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan dikurangi pajak yang telah dibayarkan. Adapun DJP harus memberikan keputusan maksimal 12 bulan. Apabila waktu itu terlampaui, keberatan dianggap dikabulkan.
Persoalannya, setelah menunggu kurang lebih setahun, hasil keberatan umumnya tidak mengubah substansi yang disengketakan. Alhasil, banyak WP yang kemudian meneruskan sengketanya ke tingkat banding. Di Pengadilan Pajak inilah, biasanya proses penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut. Kemenkeu mengakui berdasarkan data Pengadilan Pajak 2015-2018, terdapat penurunan jumlah putusan selama 3 tahun terakhir. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya jumlah hakim dan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun. Namun, apabila dilihat dari perbandingan antara jumlah putusan dan berkas perkara yang harus ditangani, produktivitas Pengadilan Pajak mengalami peningkatan.

Ketidakoptimalan Proses Keberatan, Sengketa Pajak Picu Ketidakpastian

tuankacan 15 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa pajak mulai dari tingkat keberatan hingga Pengadilan Pajak, menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban biaya bagi wajib pajak (WP). Penumpukan dan lambannya penuntasan sengketa pajak di Pengadilan Pajak sebenarnya merupakan imbas dari ketidakoptimalan proses keberatan di Ditjen Pajak. Informasi yang dihimpun Bisnis mengungkapkan bahwa hampir sebagian besar perkara tidak bisa diselesaikan di tingkat keberatan. Sebagai ilustrasinnya dari 100 sengketa yang masuk ke tingkat keberatan, hanya 5% yang keputusannya berbeda dengan hasil pemeriksaan, sedangkan 95% keputusan keberatan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan.Ditjen Pajak tengah mewacanakan untuk membuat unit yang khusus menangani keberatan dan banding. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menganggap mekanisme keberatan saat ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga dengan sistem yang ada saat ini tidak menciptakan kepastian bagi WP. Siddhi meminta pemerintah perlu memikirkan untuk membentuk suatu komite atau lembaga yang di dalamnya ada pihak independen misal tambahan perwakilan praktisi, perwakilan akademisi, dan perwakilan pelaku usaha, supaya lebih independen dan juga berani mengambil keputusan secara objektif.

Konflik Pajak, Mekanisme Pemeriksaan Mendesak Dibenahi

tuankacan 13 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Lonjakan sengketa dan menurunnya kinerja penyelesaian sengketa pajak membuat pembenahan mekanisme pemeriksaan pajak di internal DItjen Pajak mendesak dilakukan. Dalam catatan Bisnis Indonesia, sengketa perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak 11.436 kasus atau naik 19% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 9.579 kasus. Namun, kenaikan jumlah sengketa tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut. DIrektur P2HUMAS Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk meminimalkan jumlah sengketa yang menumpuk di Pengadilan Pajak, otoritas pajak berupaya meningkatkan quality assurance pada level pemeriksaan. Pemberian kesempatan kepada WP untuk melihat review hasil pemeriksaan merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk meningkatkan hal itu. Namun, untuk memastikan kualitas pemeriksaan supaya tidak lagi masuk ke pengadilan pajak, Ditjen Pajak akan memperkuat mekanime itu dengan pengendalian mutu pemeriksaan yang meliputi perbaikan administrasi pemeriksaan, bimbingan teknis pemeriksaan, review, dan peer review.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan Gunadi menyinggung, penyebab utama dari melonjaknya jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah kualitas pemeriksaan pajak yang masih rendah. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar penyebab sengketa terkait dengan fakta dan data. Persoalan data dan fakta dalam sebuah pemeriksaan pajak merupakan yang paling krusial. Banyaknya sengketa yang diakibatkan oleh data dan fakta itu tentu menunjukkan adaya kelemahan dari proses pemeriksaan di tingkat DItjen Pajak.

(Opini) MLA dan Perpajakan Kita

tuankacan 12 Feb 2019 Kompas
Oleh Yustinus Prastowo
Direktur Eksektuif CITA

Satu langkah maju terayun. Indonesia dan Konfederasi Swiss baru saja menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Perjanjian ini layak disambut hangat sebagai bentuk komitmen yang kuat akan transparansi, terlebih Swiss secara simbolis merupakan benteng kerahasiaan keuangan yang kokoh.
Meski membuka peluang bagi penuntasan kasus dan perburuan harta hasil kejahatan di masa lalu, pencapaian ini penting diletakkan sebagai tantangan untuk mengelola masa depan, khususnya perpajakan. Prinsip retroaktif dalam MLA sangat berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang membuka akses terhadap harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985. Oleh karena ite, harus segera diambil beberapa tindakan konkret. Pertama, memastikan akurasi jumlah kekayaan orang Indonesia di Swiss, sesuai dengan hasil penelitian dari Tax Justice Network (2010). Kedua, DJP segera melakukan penandingan data dan profiling yang bersumber dari Panama Papers, Paradise Papers, Swissleaks, dan informasi dari AEoI dengan data amnesti pajak dan SPT Wajib Pajak. Ketiga, memperkuat penegakan hukum, segera setelah MLA diratifikasi menjadi UU oleh DPR, dapat dimanfaatkan dengan menindaklanjuti kerja sama dengan pemerintah Swiss.